Jakarta, (Tagar 5/7/2017) – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (E-KTP). “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (5/7).
Sebelumnya KPK pada Senin (3/7) telah memanggil Yasonna yang saat pembahasan anggaran proyek E-KTP menjabat Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P). Terkait pemeriksaan terhadap Yasonna, KPK tengah mendalami proses awal pembahasan anggaran pengadaan E-KTP.
“Untuk saksi Yasonna tadi datang pada pemeriksaan dan kami lakukan pendalaman tentu saja, materi-materi terkait dengan proses awal pembahasan anggaran misalnya terkait dengan kasus E-KTP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).
Lebih lanjut, Febri menyatakan, KPK juga mendalami beberapa hal kepada Yasonna dalam kasus E-KTP itu, misalnya beberapa informasi indikasi adanya aliran dana pada sejumlah pihak. “Itu juga menjadi satu hal yang kami konfirmasi lebih jauh, beberapa informasi ini sebenarnya sudah juga dimunculkan dalam fakta persidangan kasus E-KTP,” kata Febri.
Sementara itu, Yasonna seusai diperiksa membantah membantah menerima aliran dana 84 ribu dolar AS terkait pengadaan proyek E-KTP. “Tidak ada lah,” kata Yasonna. (yps/ant)