Disambut Keluarga, Saipul Jamil Resmi Bebas Murni dari Penjara

Saipul Jamil telah resmi bebas murni pada Kamis, 2 September 2021. Setelah lima tahun menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 1 Cipinang.
Saipul Jamil. (Foto: Tagar/Dok InsertLive)

Jakarta - Kabar bahagia datang dari artis Saipul Jamil yang telah resmi bebas murni pada Kamis, 2 September 2021. Setelah lima tahun menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang. 

Ia keluar disambut sejumlah anggota keluarga dan kerabat, sang kekasih, Indah Sari, juga hadir untuk menyambut kebebasan Saipul Jamil. Pelantun lagu Ratu Hatiku tersebut menangis saat keluar penjara dan langsung memeluk orang-orang terdekatnya itu.

"Alhamdulillah. Saya mengucapkan terima kasih banyak," kata Saipul Jamil seperti dilihat InsertLive, Kamis, 2 September 2021. 

"Kayak orang bangun tidur rasanya gimana sih, ngelindur gitu," ujarnya lagi dari atas mobil.


Kita hampir percaya nggak percaya walaupun udah dapat pernyataan dari pihak Lapas sampai kami betul-betul percayanya saat kemarin dengar Kepala Lapasnya.


Kakak Saipul Jamil, M Soleh, mengaku bahagia bisa melihat adiknya bebas. Ia sempat tidak percaya adiknya bebas ketika diberi tahu melalui surat dari Lapas.

"Senang sekali ya. Kita hampir percaya nggak percaya walaupun udah dapat pernyataan dari pihak Lapas. Sampai kami betul-betul percayanya saat kemarin dengar Kepala Lapasnya," ucap Soleh di Lapas Cipinang, Kamis, 2 September 2021.

Pada 2016, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pelecehan. Ia kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Pelantun lagu Ratu Hatiku itu juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta.

Hukuman Saipul Jamil pun bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukan. Kemudian, Saipul Jamil telah menjalani hukuman selama lima tahun, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2021.  []

Berita terkait
Ahok Dapat Remisi Dua Bulan, Saipul Jamil Empat Bulan
Ahok dapat remisi dua bulan, Saipul Jamil empat bulan. Remisi HUT RI diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria antara lain berkelakuan baik.
Terlibat Korupsi Bansos, Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara
KPK menilai Adi wahyono terbukti bersalah menjadi perantara suap dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19.
KPK Segera Jebloskan Koruptor Bansos ke Lapas Penjara
li Fikri mengatakan terpidana korupsi bansos eks Menteri Sosisal Juliari Batubara segera dieksekusi ke lembaga permasyarakatan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.