Dirlantas PMJ: Tidak Menutup Kemungkinan Aiptu IC Jadi Tersangka

Polisi akan terus mengusut kasus kecelakaan maut yang terjadi Jumat 25 Desember 2020.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya. (Foto: Tagar/lelekumuku)

Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi akan terus mengusut kasus kecelakaan maut yang terjadi Jumat, 25 Desember 2020, termasuk pemeriksaan Aiptu IC yang hingga kini masih berstatus saksi.

"Status polisinya saat ini masih sebagai saksi. Tetapi tidak menutup kemungkinan kalau kita menemukan bukti-bukti baru. Bisa juga statusnya kita naikkan sebagai tersangka," kata Sambodo kepada wartawan seperti dikutip Tagar, Selasa, 29 Desember 2020.

Sambodo mengatakan, penyidik terus mencari bukti-bukti serta saksi lainnya. Termasuk, bukti terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap tersangka HR.

"Penyidik saat ini masih terus bekerja mencari bukti-bukti tambahan untuk membuat terang dari kasus lakalantas ini," jelasnya.

Status polisinya saat ini masih sebagai saksi. Tetapi tidak menutup kemungkinan kalau kita menemukan bukti-bukti baru.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta pihak kepolisian transparan dan segera mengusut tuntas kasus kecelakaan maut tersebut.

"Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas, jadi baik kasus kecelakaannya yang sudah ada tersangka maupun kasus dugaan penganiayaan diselesaikan dengan tuntas agar tidak ada kesan polisi melakukan diskriminasi," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Diketahui sebelumnya, kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan ini, bermula akibat pengemudi mobil Hyundai yakni tersangka HR menyerempet mobil Inova silver milik Aiptu IC.

Akibatnya, mobil yang dikendarai Aiptu IC hilang kendali dan keluar jalur hingga menabrak tiga pengendara motor dari arah berlawanan.

Kecelakaan maut tersebut, mengakibatkan seorang perempuan meninggal di tempat kejadian dan dua pengendara motor lainnya mengalami luka parah.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, HR berusaha menghentikan mobil yang dikemudikan Aiptu IC untuk meminta pertanggung jawaban karena sudah memukulnya.

"Bahwa tersangka mengakui berusaha untuk menghentikan mobil inova yang dikemudikan oleh Aiptu IC dengan tujuan meminta pertanggung jawaban akibat sebelumnya tersangka mengaku telah dipukul oleh Aiptu IC," kata Sambodo. [] (Grace Natalia Indah)

Berita terkait
Kasus Megamendung, Bareskrim Periksa Rizieq Shihab di Jakarta
Habib Muhammad Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat oleh Bareskrim di Jakarta.
Perjalanan Susu Dingin Semarang ke Konsumen di Jakarta
Seorang distributor susu murni dalam kemasan mengisahkan suka dukanya menjadi penyalur susu di tengah hantaman pandemi dan musim hujan.
Prakiraan Cuaca Jakarta, Selasa 29 Desember 2020
BMKG menyampaikan peringatan dini cuaca potensi hujan yang akan turun di sebagian wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 29 Desember 2020.