Jakarta – Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani sampaikan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum telah terbit.
Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang,
"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," ujar Ali di Jakarta pada Selasa 17 November 2020.
Ali juga harapkan pencairan BSG dapat menjadi hadiah bagi para guru.
"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," katanya.
Kemudian, M Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menambahkan nantinya BSG akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Sementara itu, ada sebanyak 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang menerima bantuan dengan anggaran Rp 979.070.400.000.
Lalu, ada sebanyak 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS pada sekolah umum yang menerima bantuan dengan anggaran sebesar Rp 168.264.000.000.
"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp 1.147.334.400.000," jelas Zain. []
Baca juga: