Medan - Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan terburu-buru dan memaksakan temuan Panwascam Medan Sunggal, terkait dugaan pidana pemilu berkampanye di rumah ibadah yang dituduhkan kepadanya dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kota Medan.
"Pada klarifikasi oleh Bawaslu, sudah kami jelaskan kalau saya tidak mengenal bapak yang membagikan brosur tentang visi misi saat saya berceramah di masjid. Harusnya bukan saya yang dilaporkan, tetapi bapak yang membagikan brosur tersebut. Pihak Bawaslu sendiri tidak ada mengklarifikasi bapak tersebut. Memang polisi tadi menjelaskan kalau mereka sudah meminta keterangan dari bapak itu," ujar Salman Alfarisi seusai menjalani klarifikasi oleh penyidik polisi di Sentra Gakkumdu, Selasa, 1 Desember 2020 malam.
Salman diperiksa maraton selama enam jam, sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, dan dicecar dengan 28 pertanyaan.
Baca juga: Pidana Pemilu, Salman Alfarisi Mangkir dari Panggilan Penyidik
Dalam klarifikasi ini, dirinya mendapat banyak pertanyaan yang tidak sama, seperti saat dia pertama kali diklarifikasi Bawaslu Medan beberapa waktu lalu.
"Pertanyaannya banyak yang berbeda, jadi melebar ke mana-mana," jelasnya tanpa merinci pertanyaan apa yang dilayangkan penyidik.
Selain itu, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini kembali menegaskan, dalam kasus ini Bawaslu Kota Medan untuk memberikan lagi bimbingan teknis kepada jajaran di bawahnya agar tidak melaporkan orang yang tidak bersalah.
Kami memang fokusnya ke kedatangan beliau ke masjid tersebut, karena dia salah satu paslon
"Harusnya mereka bisa melakukan tindakan langsung di lapangan dengan mengklarifikasi bapak yang membagikan brosur tersebut. Karena masalah seperti ini bisa menimbulkan banyak asumsi. Apakah bapak tersebut memang inisiatif membagikan brosur tersebut, apakah dari BKM atau dari tim Akhyar-Salman, atau bisa juga suruhan dari paslon sebelah. Makanya kembali saya tekankan, harusnya yang dilaporkan bapak itu," paparnya.
Salman berharap agar pihak Sentra Gakkumdu bisa memutuskan masalah ini dengan seadil-adilnya.
Baca juga: Bawaslu Sebut Pelanggaran Terbanyak Pilkada Medan Akhyar - Salman
Komisioner Bawaslu Kota Medan Divisi Penindakan, Raden Deni Admiral mengatakan, Sentra Gakkumdu akan melakukan pembahasan ke tiga terkait kasus ini.
"Setelah ini, kami akan melakukan pembahasan ke tiga dengan unsur Gakkumdu dari kejaksaan dan kepolisian untuk kelanjutan perkaranya," ujar Raden yang didampingi Panit Tipiter Polrestabes Medan, Iptu Zuhatta Mahadi.
Terkait tudingan Salman yang meminta agar Panwascam Medan Sunggal seharusnya melaporkan orang yang membagikan brosur di masjid tersebut, Raden menegaskan, Bawaslu Kota Medan melalui Panwascam Medan Sunggal melakukan pengawasan di Masjid Al Irma, dikarenakan Salman Alfarisi yang menjadi penceramah di masjid tersebut adalah calon Wakil Wali Kota Medan.
"Kami memang fokusnya ke kedatangan beliau ke masjid tersebut, karena dia salah satu paslon. Kami di sana menjaga terjadinya pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang tertuang dalam Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum," tegasnya. []