Dipaksa Berhubungan Intim, Gadis Mataram Lapor Pacar Polisi

Kasus asusila sepasang kekasih yang sama-sama masih berusia 18 tahun di Mataram, dilaporkan ke polisi karena si gadis dipaksa berhubungan intim.
Ilustrasi perbuatan asusila sepasang kekasih. (Foto: Tagar/Getty Images)

Mataram - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani kasus asusila sepasang kekasih yang sama-sama masih berusia 18 tahun. Sang pacar dilaporkan ke polisi karena si gadis dipaksa berhubungan intim. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan kasus asusila yang dituduhkan kepada pria berinisial GM itu ditangani berdasarkan laporan KM.

"Jadi korban dengan pelaku ini sepasang kekasih. Tapi karena korban merasa tidak terima dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan, korban melapor ke kami," kata Kadek Adi dilansir Antara Selasa, 3 November 2020.

Menindaklanjuti laporannya, anggota kepolisian dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) telah mengamankan GM di rumahnya. Tanpa perlawanan, GM dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaannya, lanjut Kadek Adi, GM mengakui perbuatannya yang memaksa korban untuk berhubungan intim.

"Jadi dari alat bukti yang kami dapatkan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka pemerkosaan," ujarnya lagi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GM kini telah ditahan di Mapolresta Mataram dan dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.[]

Berita terkait
Anak Tiri Jadi Korban Asusila di Bulukumba Sulsel
Kasus persetubuhan terhadap anak tiri yang masih dibawa umur kembali terjadi di Bulukumba. Ini motif pelaku.
Klarifikasi Arya Wedakarna Soal Seks Bebas Pakai Kondom
Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK mengklarifikasi pernyataannya soal kebolehan seks bebas asal pakai kondom.
Tarif Rp 450 Ribu, Pelanggan Bunuh Pekerja Seks di Bekasi
Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Bekasi berinisial SS, 24 tahun, ditemukan tewas dibunuh pelanggannya sendiri usai sepakati tarif Rp 450 ribu.