Dinilai Biadab, Pembunuh Mahasiswi Akper Divonis Seumur Hidup

Restu Fauzi (21) terdakwa kasus pembunuhan seorang mahasiswi Akademi Perawatan (Akper) Garut bernama Fahmi Nisa Nurbayani, divonis dengan hukuman seumur hidup.
Sejumlah rekan korban sempat mengejar terpidana Restu Fauzi, beberapa orang sempat memukul mahasiswi Akademi Perawatan (Akper) Garut ini saat hendak keluar dari persidangan menuju kendaraan tahanan. (Foto: Ist)

Garut, (Tagar 3/8/2017) – Restu Fauzi (21) terdakwa kasus pembunuhan seorang mahasiswi Akademi Perawatan (Akper) Garut bernama Fahmi Nisa Nurbayani, divonis dengan hukuman seumur hidup.

"Menyatakan telah terbukti melakukan pencabulan kepada orang yang tak berdaya, menjatuhkan penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Endratno Radjamai, SH saat sidang putusan kasus pembunuhan mahasiswi Akper Garut di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (3/8).

Terdakwa disidangkan karena melakukan tindakan pidana pencurian, pencabulan, dan pembunuhan kepada korban Fahmi di Perumahan Banyuherang, Blok D4, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Garut, 2 Desember 2016 sekitar pukul 01.00 WIB.

Selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya melakukan pencurian yang akhirnya berujung pada pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana," kata majelis hakim.

Endratno menyatakan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni perbuatannya yang sadis dan tidak berperikemanusiaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan menimbulkan luka psikis bagi keluarga korban.

Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan Pasal 340 dan Pasal 390 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pemerkosaan dengan kekerasan memang tidak terbukti, tapi kalau pemerkosaan terhadap orang yang pingsan sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan," ujarnya.

Putusan pengadilan tersebut diterima terdakwa Restu Fauzi dan menyatakan tidak akan banding dari hukuman yang diputuskan hakim.

"Saya menerima, Pak," kata terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Ibu korban, Ratna Juminar menerima putusan hakim tersebut dan ikhlas dari musibah yang telah menewaskan anak perempuan kesayangannya itu.

"Saya ikhlas dan menerima terhadap putusan pak hakim," ujarnya.

Putusan kasus pembunuhan tersebut diwarnai suara riuh teriakan dari para keluarga dan rekan korban.

Sejumlah rekan korban sempat mengejar terpidana, bahkan beberapa orang sempat memukulnya saat hendak keluar dari persidangan menuju kendaraan tahanan. (yps/ant)

Berita terkait
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi