Dimaafkan Risma, Zikria Ajukan Penangguhan Penahan

Pengajuan penangguhan penahanan penghina Tri Rismaharini dilakukan atas pertimbangan anak Zikria yang masih balita dan sikap kooperatif.
Tersangka penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria. (Foto: Dokumen/Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Tersangka penghinaan dan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos), Zikria Dzatil terus berusaha meminta keringanan kasus yang menjeratnya. Setelah mendapatkan maaf dari Risma, Zikria melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Zikria, Advent Dio Randy membenarkan jika pihaknya telaah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polrestabes Surabaya. Dio mengaku surat pengajuan penangguhan penahanan disampaikan sejak Rabu 5 Februari 2020.

Alasannya pertama, selain ada hal dan yang paling utama ada anak yang dari tersangka usia masih dua tahun.

"Kalau kita punya pertimbangan yakni dengan mengajukan penangguhan penahanan, kemarin kita masukkan suratnya," kata Dio saat dikonfirmasi Tagar melalui telepon, Kamis 6 Februari 2020.

Dio mengaku pengajuan penahanan ini dilihat dari dua hal, yakni anak tersangka yang masih dua tahun, dan pelaku sudah bersikap kooperartif selama ini. Selain itu, kata Dio, penangguhan penahanan diajukan karena pertimbangan Zikria memiliki seorang anak berusia dua tahun dan masih membutuhkan sosok ibu.

"Alasannya pertama, selain ada hal dan yang paling utama ada anak yang dari tersangka usia masih dua tahun. Ini masih membutuhkan sosok seorang ibu apalagi yang masih menyusui," imbuh dia.

Merujuk alasan pertama, Dio mengaku balita Zikria selalu menangis setiap malam. Juga saat putrinya itu membesuk sang ibu di Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.

"Kalau waktu besuk kemarin, hampir beberapa hari kemarin anaknya ini selalu bilang mama-mama. Nah, kemarin itu memang kondisinya seperti itu masih membutuhkan ibunya," ujar Dio.

Namun, terkait dikabulkannya penangguhan ini, Dio menyerahkan semua kepada penyidik. Ia percaya, pihak kepolisian bisa lebih bijak dalam memutuskan apakah layak diberikan penangguhan penahanan atau tidak.

"Kan kembali lagi ini kewenangan penyidik. Kita berharap yang terbaik setelah permohonan maaf kemarin dan kebijakan kepolisian kita ngikutin aja. Intinya kami (keluarga) berdoa yang terbaik untuk bu Zikria. Serta tersangka memang susah menyesali perbuatannya," tutur Dio.

Suami Zikria Kirim Surat Temui Risma

Selain penangguhan penahanan, Dio juga menyebut suami Zikria telah mendatangi Pemkot Surabaya. Hal itu dilakukan dengan tujuan supaya bisa bertemu langsung dengan Wali Kota Surabaya.

"Kapan hari saya juga ke Pemkot Surabaya sama suaminya Bu Zikria untuk bersurat agar bisa bertemu dan sudah menaruh surat ke bagian umum. Kami benar-benar sangat ingin bertemu sama Bu Risma," kata Dio menegaskan.

Dio menyadari bertemu dengan Risma tentu bukan perkara mudah. Apalagi Wali Kota Surabaya itu memiliki jadwal yang cukup padat, sehingga harus bersabar untuk bertemu dengan Risma.

"Kalau untuk surat bertemu dengan Bu Risma kan kembali lagi penjadwalannya, kalau bisa dibantu dan secepatnya mungkin kita akan lebih baik. Tetapi memang kan bertemu dengan Bu Risma agak sulit," ucap dia.

Dio berharap kalau diberikan kesempatan, maka pihak keluarga Zikria akan dengan senang hati menemui Wali Kota Surabaya. Alasannya, suami Zikria ingin meminta maaf secara langsung.

"Kalau memang diberikan kesempatan Kami keluarga atau dari kuasa hukum tersangka tentu sangat bersedia untuk menemui Bu Risma. Cuma masalahnya akan mempertemukan jadwalnya sama Bu Risma karena beliau kan sangat sibuk," pungkas Dio.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengaku akan membuka pintu rumahnya apabila keluarga dari Zikria ingin bertemu dengan dirinya. Hanya saja Risma mengaku enggan menemui tersangka yang mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.

"Kalau ketemu enggak, tapi kalau ada pihak keluarga yang datang ke sini maka saya persilahkan dan saya membuka pintu," ujar Risma saat itu. 

Terpisah pengamat hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr Emanuel Sudjatmoko mengatakan kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sama sekali tidak cacat hukum. Alasannya, Risma sebagai sebagai pelapor. 

"Enggak, ini enggak cacat hukum. Cacatnya di mana, kan bu Risma yang melaporkan," ujarnya. 

Ia mengaku jika terdapat cacat hukum dalam proses hukum penghinaan terhadap Risma, seharusnya mengajukan praperadilan. 

"Tidak ada cacat hukum. Kalau ada cacat hukum ya bisa diuji di pengadilan (praperadilan)," ucapnya. []

Berita terkait
Peserta Ujian CPNS di Jatim Kedapatan Bawa Jimat
Panitia ujian CPNS Kemenkumham Jawa Timur melakukan penggeledahan terhadap peserta sebelum mengikuti ujian di Auditorium Poltekpel Surabaya.
Gempa 6,3 SR di Bangkalan Tak Dirasakan Warga
Meski titik gempa berada di Laut Bangkalan, tetapi BNPB memprediksi tidak ada kerusakan. Apalagi gempa yang terjadi termasuk gempa dalam.
Korban Bullying di Malang Terpukul Pasca Diamputasi
Paman korban bullying, Taufik mengungkapkan ponakannya selalu menangis melihat jari tengah kanannya diamputasi.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi