Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau pandemi Covid-19.
Permenhub tersebut telah ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melarang mudik pada tahun ini.
“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis, 23 April 2020.
Adita mengatakan pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
Misalnya, angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal laut serta kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.
Baca juga: Sah! Jokowi Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2020
Namun ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan di antaranya kendaraan pimpinan lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia meliputi kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah serta mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.
“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” tuturnya.
Menurut dia larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, misalnya Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri,” tuturnya.
Dalam permenhub kata dia, diatur pula pemberian sanksi secara bertahap. Mulai dari pemberian peringatan, teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang ketahuan membawa penumpang yang bertujuan untuk mudik.
Dengan tahapan, pada 24 April sampai dengan 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan. Lalu, pada 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai dengan 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai dengan 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai dengan 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai dengan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Selain itu, menurutnya dalam permenhub diatur terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut.
"Badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” ucapnya. []