Dijerat Pasal Berlapis, Wakil Ketua DPRD Takalar Segera Disidang

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melimpahkan berkas perkara perusakan hutan dengan tersangka, Wakil Ketua DPRD Takalar.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi saat melimpahkan berkas perkara dan Wakil Ketua DPRD Takalar, Muhammad Jabir Bonto (HJB) kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel. (Foto: Tagar/Lodi apianto)

Takalar - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melimpahkan berkas perkara perusakan hutan dengan tersangka, Wakil Ketua DPRD Takalar, Muhammad Jabir Bonto (HJB) kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel. Pelimpahan ini sehingga HJB segera akan disidangkan.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan bahwa berkas perkara perusakan hutan dengan menyeret Wakil Ketua DPRD Takalar, Muhammad Jabir Bonto, sebagai tersangka, dinyatakan lengkap oleh JPU sejak 15 Januari 2021.

HJB ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan kasus dari terdakwa BD yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Takalar.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke JPU Kejati Sulsel, kemarin," kata Yazid kepada Tagar, Rabu 27 Januari 2021.

Wakil Ketua DPRD Takalar dianggap telah menebang pohon tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, mengurangi dan menghilangkan fungsi serta jenis tumbuhan kawasan hutan produksi di Kabupaten Takalar, Sulsel. Parahnya lagi, ia merusak hutan menggunakan alat berat.

"Sidang kasus tersangka HJB akan kami dampingi dan pantau terus, termasuk memfasilitasi kebutuhan Saksi Ahli,” tegas dia.

Atas perbuatannya, HJB dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, HJB melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

"HJB ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan kasus dari terdakwa BD yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Takalar 13 Januari 2020 dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda 1 miliar rupiah," bebernya.

Yazid berjanji akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutaan dan tak segan-segan menjeratnya dengan pasal pidana berlapis. Kasus-kasus seperti ini akan kami kembangkan penyidikannya untuk tindak pidana lingkungan hidup.

"Kami harapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menghukum seberat-beratnya bagi pelaku  perusakan kawasan hutan  seperti ini, agar ada efek jera", ucap Yazid. []

Berita terkait
Bikin Merinding Isi Surat Kaleng Teror Bom di Takalar
Begini isi surat dari orang tak dikenal yang meneror akan meledakan sebuah toko di kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.
Surat Kaleng Teror Bom Hebohkan Warga Takalar
Sebuah toko di Kabupaten Takalar mendapat ancaman teror bom dari orang tak dikenal.
Pekerja Tambang Galian C di Takalar Tewas Tertimpa Alat Berat
Seorang pekerja tambang galian C, Saharuddin Daeng Talli, 36 tahun, tewas mengenaskan usai tertimpa alat berat di lokasi proyek tambang
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck