Aceh Tamiang - Sebanyak 60 personel gabungan dikerahkan untuk memperketat penjagaan dan pemeriksaan terhadap warga yang akan keluar dan masuk Aceh melalui jalur timur perbatasan Aceh-Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
"Petugas yang berjaga dibagi 3 sift. Setiap shift nya ada sebanyak 60 petugas gabungan yang bertugas, dari unsur dinas kesehatan, BPBD, Perhubungan, TNI/Polri," kata Kapolres Aceh Tamiang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ari Lasta Irawan, Rabu 12 Agustus 2020.
Menurutnya, penjagaan pada jalur masuk di perbatasan Aceh-Sumatera Utara, yang berada di wilayah Kabupaten Aceh kali ini akan lebih ketat dari sebelumnya. Karena masyarakat yang akan keluar dan masuk ke Aceh tidak hanya di periksa suhu tubuhnya saja, namun harus mengantongi 2 surat izin dari pihak berwenang.
"Ada 2 surat yang harus dilengkapi, yaitu surat kesehatan dari Dinas Kesehatan, Puskesmas atau instansi berwenang. Dan surat tugas atau keterangan perjalanan dari kepala desa, lembaga atau instansi jika terkait penugasan luar daerah," katanya.
Selain itu, setiap pengendara sepeda motor yang melintas perbatasan juga akan di lakukan pemeriksaan, sama seperti halnya seperti warga yang akan keluar masuk Aceh menggunakan mobil, bus, dan truk.
"Bahkan, yang berjalan kaki pun juga akan dilakukan pemeriksaan. Pertama petugas akan memeriksa suhu tubuh, jika suhunya di atas 38 derajat celcius, akan dilakukan tes cepat (rapid test)," ujarnya.
Bila kedua surat ini tidak ada, mohon maaf dengan sangat terpaksa kami minta putar balik.
Ari mengingatkan agar seluruh aparatur pemerintahan memberi contoh kepada masyarakat, dengan cara mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, minimal memakai masker saat berada di tempat umum.
"Aparatur pemerintahan harus menjadi contoh kepada masyarakat, jadi dituntut untuk dapat menjalankan protokol kesehatan yang sebenarnya. Tidak terkecuali terhadap anggota saya, bila terlihat tidak memakai masker, laporkan ke saya, biar kita beri tindakan," ujarnya
Sementara itu, Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh peningkatan pemeriksaan di posko perbatasan Aceh Tamiang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Saya pastikan seluruh jajaran mulai dari tingkat atas hingga akan mendukung penuh. Dan kami telah menginstruksikan seluruh koramil yang berada di wilayah perairan lebih meningkatkan pengawasan di daerah pesisir dengan rutin melakukan patroli," katanya.
Bahkan, Yusuf mengaku jika pihaknya juga sudah menyampaikan hal itu ke pihak Kodim di Sumatera Utara, melalui Kodam I/BB untuk membantu mengawasi perairan yang kemungkinan menjadi pintu masuk.
Baca juga: Daerah Perbatasan Aceh-Sumut Diperketat Atasi Corona
"Penanganan Covid-19 ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan tugas seluruh masyarakat di Aceh, termasuk TNI dan Polri," ujarnya.
Kepala pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Syahri menambahkan, peningkatan pemeriksaan di pintu masuk Aceh tersebut secara resmi diberlakukan pada Kamis, 13 Agustus 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Corona Melonjak, Perbatasan Aceh Kembali Diperketat
Ia megaskan, bagi warga yang akan melakukan perjalanan, baik dari maupun luar Aceh diwajibkan memiliki dokumen atau surat seperti telah disebutkan di atas. "Bila kedua surat ini tidak ada, mohon maaf dengan sangat terpaksa kami minta putar balik," ujarnya. []