Dihukum 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Ditahan

Musisi Ahmad Dhani akhirnya diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta, (Tagar 28/1/2019) - Musisi Ahmad Dhani akhirnya diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Ratmoho memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menahan musisi Ahmad Dhani yang menjadi terpidana ujaran kebencian.

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Hakim Ratmoho saat memimpin sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1), mengutip Kantor Berita Antara.

Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai menjalani sidang, jaksa membawa Dhani untuk menjalani penahanan menuju rumah tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. []

Berita terkait