Digrebek KPK, Setnov Menghilang Duluan

Menurut kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, yang datang ke rumah kliennya, didapat informasi dari pamdal rumah, Setnov baru saja dijemput orang seorang tamu.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus suap Bengkalis ini. Dua tersangka tersebut yakni, Sekda Dumai, M. Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. (Ilustrasi)

Jakarta, (Tagar 16/11/2017) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi rumah Ketua DPR RI Setya Novanto diJalan Wijaya XIII No 19 RT 03/03, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam.

Maksud kedatangan penyidik KPK ke kediaman Ketua Partai Golkar disinyalir berkaitan dengan status tersangkanya dalam proyek pengadaan KTP Elektronik (E-KTP).

Dari pantauan Tagar, hingga pukul 23:10 WIB beberapa personel kepolisian turut berjaga di depan pintu masuk kediaman rumah Setya Novanto.

Namun sang pemilik rumah tak ditemukan di rumahnya. Setya Novanto telah pergi meninggalkan rumahnya sebelum Tim KPK dan anggota Brimob datang menjemputnya.

Menurut kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, yang juga datang ke rumah kliennya, didapat informasi dari petugas keamanan dalam (pamdal) rumah bahwa Setnov baru saja pergi keluar dijemput orang seorang tamu.

Ia hanya pamit kepada pamdal, bahkan tak sempat pamit kepada istrinya. “Sebab istrinya sedang tidur kala itu, dan anaknya masih kecil,” tutur Fredrich menceritakan laporan pamdal kepadanya. Setya Novanto hanya menitipkan pesan kepada pamdal agar Fredrich bersedia menunggu sebentar.

Disamping itu, mantan Ketua Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai, mendukung langkah KPK menjemput paksa Setya Novanto.

“Yang dilakukakan KPK sudah tepat. Saya waktu (diperiksa) KPK memberikan dukungan positif, artinya tidak hanya untuk Setya Novanto, Tapi untuk semua tindak pidana korupsi,” ujar Yorrys.

Seperti diketahui, Setya Novanto telah berulang kali mangkir dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Baik sebagai saksi, maupun sebagai tersangka dalam kasus pengadaan E-KTP.

Terkait hal itu, Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi beralasan Ketua DPR RI itu tengah menunggu hasil judicial review atau uji materi terhadap UUD KPK di Mahkamah Konstitusi.

Tidak hanya itu, pihak Setya Novanto pun meminta kepada KPK agar ada surat izin tertulis dari Presiden terkait pemanggilannya tersebut. (sas)

Berita terkait
0
Pengamat Nilai KPK Beri Harapan Tindak Lanjuti Penyelidikan Formula E
Gengan diperiksanya Gatot juga bisa memberikan informasi yang berarti dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.