Digempur Impor, Pemerintah Lindungi Industri Garmen

Gempuran produk garmen impor membuat pemerintah berinisiasi melindungi pelaku usaha lokal
Aktivitas produksi di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). (Foto: Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian)

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya melindungi industri garmen nasional dari gempuran produk impor. Upaya tersebut diwujudkan melalui penerapan tindakan pengamanan atau safeguard untuk menjaga pasar garmen di dalam negeri.

“Kemenperin akan memberikan perlindungan melalui penerapan safeguard bagi industri garmen. Safeguard ini kami usulkan karena terjadi peningkatan impor di sektor ini dalam tiga tahun terakhir,” jelas Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.

Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa pada periode 2017-2019, angka impor produk garmen mencapai US$ 2,38 miliar.

“Tingginya angka impor di sektor ini merupakan hal yang harus disikapi secara serius oleh Kemenperin. Impor yang tinggi ini dapat menutup potensi pasar dalam negeri karena produk-produk impor tersebut harganya relatif murah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Gati menjelaskan kebijakan safeguard tidak hanya melindungi industri garmen dari masuknya produk impor, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan sektor potensial tersebut.

“Perlindungan terhadap industri garmen harus segera dilakukan, mengingat kontribusi sektor tersebut kepada PDB cukup besar hingga mencapai 5,4 persen pada tahun 2019,” terangnya.

Pemerintah juga terus mengupayakan kebijakan jangka panjang seperti link and match antara industri kecil dan menengah (IKM) dengan industri besar. Strategi link and match tersebut dilakukan agar industri besar dapat memberikan kemudahan akses bahan baku kepada IKM garmen.

“Kemenperin akan membantu kerja sama antara industri besar dan IKM untuk mencapai tujuan tersebut,” imbuh dia.

Untuk diketahui, industri garmen berskala kecil dan menengah juga memiliki peran besar bagi pertumbuhan sektor tersebut. Berdasarkan data BPS, pada 2018 jumlah IKM tekstil mencapai 261.524 unit usaha dan IKM garmen sebanyak 569.745 unit usaha.

Adapun, dasar hukum penerapan safeguard adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

“Saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengajukan kebijakan safeguard. Dengan begitu setelah Covid-19 berakhir dan kondisi kembali normal, safeguard sudah bisa dijalankan,” tutup Gati.

Berita terkait
Perusahaan Garmen Menjerit Soal Upah Tinggi
PT Fotexco Busana Internasional mengaku upah karyawan terlalu tinggi hingga membuat industri garmen terancam tutup.
Kemenperin Ajak Pemda Kawal Industri Era New Normal
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mendorong peran serta daerah untuk mengawal new normal sektor manufaktur dan pengolahan
Kemenperin Puji Startup Neurabot Bisa Deteksi Corona
Kemenperin mengapresiasi startup lokal mampu mendeteksi Covid-19 di Indonesia, Neurabot.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.