Diduga Pungli Parkir, Camat Mijen Menghitung Hari

Mengacu pasal 23 Perda 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan Rp 1.000 dan tarif roda empat sebesar Rp 2.000. “Di saat itu, 6-7 April, kegiatan parkir di sana ditarik Rp 5.000 roda dua dan 10.000 roda empat,” kata Ketua Satgas Saber Pungli Kota Sematang AKBP Enrico Silalahi.
Hasil penyelidikan sementara, Camat Mijen, M Yenuarso alias Gus Yen, kepada petugas mengaku sebagai koordinator parkir dan berhasil mengumpulkan uang parkir Rp 15.950.000. Uang tersebut telah habis un

Semarang (Tagar 16/4/2018) – Pemkot Semarang belum bisa berbuat banyak terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum aparatnya, Camat Mijen M Yenuarso alias Gus Yen. Jajaran Inspektorat masih menunggu hasil kerja dari Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

“Kami belum mendapat laporannya. Kami masih menunggu pemeriksaan dari Satgas Saber Pungli Jika sudah (dapat) pasti kami tindaklanjuti,” tutur Kepala Inspektorat Kota Semarang Cahyo Bintarum, Senin (16/4).

Saat dihubungi wartawan via telepon, Cahyo mengaku tengah dinas luar kota. “Sehingga belum bisa berkomentar banyak,” ujar dia. Kendati begitu, ia mengaku sudah mendapat Informasi dari jajarannya terkait indikasi keterlibatan Gus Yen di dugaan praktik pungli penarikan parkir di Sirkuit Mijen.

Bukti Kuat
“Saya sudah dapat, informasinya begitu, masih dugaan,” katanya
Cahyo menambahkan jika sudah ada laporan lengkap dari Satgas Saber dirinya memastikan akan ada tindaklanjut dari Inspektorat. Khususnya jika ada bukti kuat adanya praktik maladministrasi yang melibatkan Gus Yen yang berujung praktik pungli parkir di Sirkuit Mijen. 

“Kalau menyangkut pelanggaran pegawai negeri sipil (PNS), akan diserahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Nanti akan diselidiki oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” tegasnya.

Sedangkan soal sanksi Cahyo enggan membeber lebih lanjut mengingat pihaknya tidak bisa berandai-andai lantaran belum dapat laporan lengkap. “Kami juga belum melakukan pemeriksaan terhadapnya,” tukas dia.

Sebelumnya, Satgas Saber Pungli Kota Semarang menemukan indikasi praktik pungli di ajang Trail Game Asphalt 2018 di Sirkuit Mijen, 6-7 April lalu. Mengacu pasal 23 Perda 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan Rp 1.000 dan tarif roda empat sebesar Rp 2.000.

“Di saat itu, 6-7 April, kegiatan parkir di sana ditarik Rp 5.000 roda dua dan 10.000 roda empat,” kata Ketua Satgas Saber Pungli Kota Sematang AKBP Enrico Silalahi.

Hasil penyelidikan sementara, Camat Gus Yen kepada petugas mengaku sebagai koordinator parkir dan berhasil mengumpulkan uang parkir Rp 15.950.000. Uang tersebut telah habis untuk makan dan minum. (ags)


Berita terkait