Jakarta - Seorang pelanggar lalu lintas bernama Zainal Abidin, 29 tahun, diduga tewas akibat dianiaya anggota Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana yang dikonfirmasi wartawan terkait kabar tersebut masih tutup mulut belum mau membicarakan kejadian tersebut.
Bahkan, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama yang turut mendampingi Kapolda NTB usai wawancara awal terkait kegiatan doa bersama untuk kedamaian masyarakat di Papua, mencoba menghalang-halangi tugas wartawan.
Dari kasus tersebut, Armin meminta kepada jajarannya untuk memproses Zainal secara hukum, tanpa harus ada modus balas dendam.
"Tidak, ini, ini, ini masalah Papua saja. Kita manjatkan doa untuk papua," kata Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana yang kemudian mengakhiri wawancaranya dan pergi bergegas meninggalkan kerumunan wartawan di Senggigi, seperti dilansir Antara, Sabtu malam, 7 September 2019.
Jenazah Zainal Abidin kini telah dimakamkan pihak keluarga di dekat kediamannya di wilayah Tunjang Lauk, Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Keluarganya dikabarkan enggan memberikan komentar kepada wartawan, dengan alasan sudah mengikhlaskan kepergian Zainal Abidin.
Namun dari status akun media sosial Facebook yang diunggah salah seorang warganet, menyebutkan bahwa pihak keluarga sudah menerima tali asih atau kompensasi dari kepolisian untuk bungkam.
Padahal, uang yang diterima keluarga Zainal Abidin dari pihak kepolisian kabarnya, hanya Rp 32,5 juta, tidak setimpal dengan hilangnya nyawa.
"Polisi itu tanggung jawab memberikan uang Rp 32.500.000, terus pihak keluarga sudah selesai dan tidak ada sebuah kata keberatan, kita tidak tahu nominal uang yang dikasih berapa atau berapa, apa benar segitu, atau?," tulis salah seorang warganet dalam status akun Facebooknya.
Dari pertemuannya itu, kabarnya Zainal menyulut emosi Nuzul hingga terjadi baku hantam di jalan. Zainal pun melepas bogem mentah ke wajah lawannya dan menggigit jari tangan kanan Nuzul hingga berdarah.
Akibat perbuatannya, Zainal langsung diamankan petugas di Mapolres Lombok Timur. Sedangkan Nuzul yang menjadi korban, langsung melapor kejadian tersebut ke SPKT Polres Lombok Timur dan berobat ke UGD RSUD dr. R. Soedjono, Selong.
Namun sehari setelahnya, tepat pada Jumat malam, 6 September 2019, Zainal dinyatakan meninggal, setelah sebelumnya dilarikan pihak kepolisian ke RSUD dr. R. Soedjono, Selong, Kabupaten Lombok Timur, dalam kondisi tak sadarkan diri.
Sementara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Armin Litarso sebelumnya sudah memberi peringatan kepada jajaran Satlantas Polres Lombok Timur untuk bertugas sesuai dengan prosedur operasi standar (POS).
Dari kasus tersebut, Armin meminta kepada jajarannya untuk memproses Zainal secara hukum, tanpa harus ada modus balas dendam. []