Diduga Kasus Djoko Tjandra Bukan Terjadi Sekali Saja

Ketua YLBHI, Asfinawati menduga kasus perlindungan terhadap buronan seperti Djoko Tjandra bukan pertama kali terjadi di Indonesia.
Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. (foto: mediaindonesia/waspada.co.id).

Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menduga kasus perlindungan terhadap buronan yang bisa keluar masuk Indonesia seperti Djoko Tjandra oleh aparatur penegak hukum, bukan terjadi kali ini saja.

Ada kemungkinan berarti buron-buron lain yang tidak ketahuan mengikuti pola seperti ini.

Asfin, sapaannya, melihat kasus pelarian Djoko Tjandra sebagai sebuah rantai yang saling berkaitan. Sebab, keluar dan masuknya buronan kasus cessie Bank Bali tersebut sangat rapih lantaran melibatkan kepolisian, kejaksaan, hingga otoritas imigrasi.

"Jangan-jangan ini bukan kasus yang pertama, atau bukan kasus satu-satunya. Ada kemungkinan berarti buron-buron lain yang tidak ketahuan mengikuti pola seperti ini," kata Asfin saat berbincang di kanal YouTube Tagar TV, diunggah Senin, 27 Juli 2020.

Baca juga: Djoko Tjandra, MAKI Minta PPATK Usut Rekening Jenderal

Dia menyebut kasus ini sebagai sebuah prototipe karena secara jelas melibatkan aparatur penegak hukum dalam meloloskan terpidana, atau tersangka, atau terdakwa di setiap tahapnya. Maka itu, menjadi sulit untuk mengungkap kasus ini secara cepat.

Terlebih, pihak yang terlibat dalam kasus surat sakti Djoko Tjandra jabatannya sudah tinggi. Bahkan, polisi jenderal bintang dua diduga kuat terlibat.

"Mereka mengkoordinasikan, dan pasti ditakuti dan dihormati. Jadi masuk akal selama ini kalau seandainya terungkap. Kita jadi tahu kalau modelnya tuh begini (libatkan aparat). Selama ini kan sudah diketahui tetapi rumors ya. Artinya, sulit untuk dibuktikan, dan (sekarang) ini buktinya semua datang ke depan mata kita," ucapnya.

Mengenai keberadaan Djoko Tjandra selama di Indonesia mendapat perlindungan dari petinggi Kepolisian RI (Polri), menurut Asfin, hal itu sangat sulit untuk dibantah. Namun, ia menyayangkan jika petinggi Korps Bhayangkara yang terlibat dalam kasus ini hanya mendapat sanksi administratif.

Baca juga: Prasetijo dan Djoko Tjandra Sepesawat ke Pontianak

Sementara, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut rekening jenderal polisi yang terlibat dalam skandal 'surat sakti' buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Setuju dan dukung PPATK untuk menulusuri dugaan suap dengan memeriksa semua rekening dari pihak-pihak yang terlibat hingga derajad ketiga, misal keluarga dan teman-temannya," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika dihubungi Tagar, Senin, 20 Juli 2020.

Boyamin mengatakan PPATK dapat memulai penelusuran aliran dana terkait pelarian Djoko Tjandra dari Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo. 

Sebab, bagaimanapun, Presetijo merupakan sosok yang membuat surat jalan Djoko Tjandra dan ikut mengawal buron tersebut memakai pesawat pribadi dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.

"Dari situ saja dulu, nanti kan akan terbuka," ucap Boyamin.

Lalu, pihak lain seperti Imigrasi yang mempermudah Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia lantaran tak melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan juga perlu ditelusuri PPATK.

"Yang terkait dengan NCB Interpol, dia juga dilepaskan status cekalnya dan red notice-nya dan juga misalnya Imigrasi, cekalnya hilang, ada paspor, itu kan nampak semua kemudahan," kata Boyamin.

Skandal kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan perwira tinggi Polri ini berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Karena terbukti terlibat, Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan. Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri.

Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak meminta izin kepada pimpinan.

Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra. Keduanya, yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo. []

Berita terkait
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal
Polri kirim surat permohonan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta untuk mencekal Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Jadi Tumbal Djoko Tjandra, Prasetijo Segera Disidang
Polri segera sidang pembuat surat palsu untuk buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo.
Infografis: Djoko Tjandra dan Skandal Barunya
Buronan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia. Berikut sederet pejabat kepolisian yang diduga terlibat meloloskan Djoko Tjandra.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi