Diduga Ada Suara Siluman, Gerindra Gugat ke MK

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur bakal mengajukan gugatan ke MK setelah diduga ada temuan suara siluman.
Ilustrasi bendera Partai Gerindra. (Foto: Istimewa)

Surabaya - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur bakal mengajukan gugatan ke Makamah Konstitusi (MK) setelah diduga ada temuan suara siluman yang mengalir ke partai lain saat Pileg 2019.

Gugatan akan dilayangkan untuk hasil penghitungan suara di dapil V meliputi Lumajang dan Jember, kemudian dapil VIII Kediri. Rencananya gugatan akan dilayangkan pada 25 Mei 2019, tiga hari setelah pengumuman hasil penghitungan suara tingkat nasional di KPU.

"Gugatan ke MK kan pendaftarannya paling lambat 25 Mei, tapi Insya Allah kami, sebelum 25 Mei sudah kami siapkan," ujar Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad, Rabu malam 15 Mei 2019.

Sadad mengaku dalam rekap KPU Jatim Partai Gerindra disebutkannya kehilangan dua kursi akibat suara siluman yang mengalir ke partai lain. Salah satunya di dapil VI Kediri, di Kecamatan Pare, ditemukan suara tidak sah dialihkan ke partai tertentu.

Sedangkan di dapil V Jember dan Lumajang, Sadad mengklaim seharusnya Partai Gerindra mendapatkan tiga kursi. Namun hanya dua kursi. Padahal perolehan di dapil itu suara Partai Gerindra cukup besar.

"Ini kami sedang menyiapkan lawyer dan data semuanya kami rapikan," ungkapnya.

Politikus yang juga maju caleg dari dapil III meliputi Pasuruan dan Probolinggo itu optimis pihaknya bakal menang di MK. Dengan begitu dua kursi yang hilang dapat kembali ke Partai Gerindra.

Jika itu terwujud, maka partainya total akan memperoleh jumlah kursi 17 di DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.

Sementara dikonfirmasi soal suara caleg DPR dapil Madura Nizar Zahro yang sempat ramai saat rekapitulasi KPU Jatim, Sadad mengatakan sedang menyampaikan bukti otentik ke KPU RI terkait perpindahan suara.

"Kami juga punya bukti otentik bahwa ada perpindahan suara dari DA1 ke DB1 ini yg sedang kami perjuangkan," urainya.

Sebelumnya, pada rekapitulasi KPU Jawa Timur salah satu saksi dari Partai Gerindra yang mewakili caleg Nizar Zahro mengungkapkan adanya suara sebanyak 58,303 yang hilang di formulir rekapitulasi tingkat kabupaten (DB1). Hal itu diketahui setelah ada perbedaan antara form DA1 tingkat kecamatan dengan DB1.

Bahkan rapat rekapitulasi di tingkat provinsi sempat diskors karena saksi Partai Gerindra bertahan bahwa suara partai hilang di dapil Madura.

Baca juga:

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.