Didakwa Tipu Bos Maspion, Eks Wagub Bali Mulai Diadili

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta menghadiri sidang perdananya.
Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta, Kamis 12 September 2019 menjalani sidang persana kasus penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepadanya. (Foto: Tagar/Nila Sofianty)

Bali - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta menghadiri sidang perdananya, Kamis 12 September 2019 dengan mengenakan baju adat Bali berwarna putih.

Dia hadir sekitar pukul 13.30 WITA di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, bersamaan dengan para tahanan lainnya yang juga akan mengikuti sidang.

Begitu ke luar dari bus tahanan dan menginjakkan kaki di PN Denpasar, Sudikerta merangkul sejumlah keluarga, kerabat dan sahabat yang telah hadir lebih dulu di sana.

Setelah bertegur sapa, Sudikerta pun mengungkapkan pembelaan dirinya, bahwa dia tidak korupsi.

"Ini murni bisnis, saya tidak korupsi, tidak makan uang negara, kita tunjukkan yang benar," ujar Sudikerta.

Kepada sejumlah awak media dia menyapa ramah sambil berterima kasih dan memohon doa agar proses persidangan dilancarkan. "Terima kasih teman wartawan, doakan semua lancar," tuturnya.

Pada sidang perdana ini Sudikerta diagendakan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Sujaya dan timnya.

Sudikerta disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah dengan bos Maspion, Alim Markus. Kerugian yang diderita korban hampir mendekati Rp 150 miliar.

Sementara itu, terdakwa lainnya Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung yang disangka terlibat dalam kasus Sudikerta juga memenuhi panggilan sidang. Keduanya tiba beberapa menit lebih awal dari Sudikerta.

Sehari sebelumnya, mantan petinggi Partai Golkar Bali ini sempat membagikan curahan hatinya dalam tulisan di tiga carik kertas, yang intinya berupa pembelaan dan kronologi masalah hukum yang menimpanya.

Karena tidak ada pemalsuan surat, tidak ada penggelapan dan tidak ada penipuan

Curahan hatinya dia tulis saat ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan, kemudian diketik oleh kerabat dan beredar ke tangan media.

Dia tidak ingin bentuk diamnya selama ini, memunculkan opini masyarakat yang akhirnya menuding dirinya seakan 100 persen bersalah atas laporan yang ditudingkan pihak Alim Markus.

Surat tersebut ditujukan kepada rekan-rekan media dengan membeberkan, bagaimana awal dirinya bertemu dengan Alim Markus.

Sudikerta mengaku selama ini memilih diam dan menerima langsung ditahan oleh penyidik tanpa memberikan keterangan apapun kepada pers, tidak lain lantaran ingin menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

Namun bentuk diamnya itu disadari justru membuat luka bagi keluarganya, sahabat dan para kerabat. 

"Tidak lebih karena saya ingin menunjukkan kepada masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum. Sehingga membiarkan proses hukum berjalan," begitu yang dia tulis.

Dia juga mengulas soal fakta yang benar versinya, di mana dia tak melakukan penipuan dan penggelapan.

"Karena tidak ada pemalsuan surat, tidak ada penggelapan dan tidak ada penipuan. Maka uang yang saya terima bukanlah hasil kejahatan, sehingga tidak ada tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.

Ada lima poin disimpulkannya, salah satunya disebutkan bahwa bahwa dianya tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat, karena tidak ada pihak yang dirugikan.

Dia juga tidak mengetahui soal adanya sertifikat No.5048 dengan luas tanah 38.650 meter persegi tersebut dan tidak pernah membuat atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemalsuan.

Ada beberapa poin lagi yang ia jabarkan dalam tulisannya, di mana pada intinya bahwa apa yang ditudingkan dan disangkakan padanya akan dibuktikan dalam persidangan.

Dia berharap majelis hakim yang menangani perkara bisa menilai seadil-adilnya, sebagaimana ungkapan yang ia tuliskan dalam sel sejak ditahan penyidik Polda Bali pada 4 April 2019.[]

Berita terkait
Modus Baru Penipuan, Pengelola Hotel di Labuan Bajo
Salah satu hotel di Labuan Bajo hampir saja kecolongan karena modus penipuan yang dilakukan oleh seorang pelanggan hotel
Wali Kota Siantar Terseret Kasus Dugaan Penipuan
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Video: Ricuh di Sidang Kasus Penipuan Siantar
Kericuhan terjadi seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Siantar, setelah hakim memutuskan vonis empat tahun penjara.
0
Kemenkes Ingatkan Masyarakat Agar Waspada karena Kasus Covid Meningkat
Meski kenaikan kasus di Indonesia masih dapat dikendalikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk waspada