Dicecar Soal Pulau G, M Taufik Mengelak, Sebut Itu Pergub Zaman Djarot

Usai diperiksa penyidik KPK, kepada wartawan M Taufik mengaku dicecar seputar pengembang yang menangani Pulau G.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik usai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/10) malam. (Foto: Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 31/10/2017) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan korporasi dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.

Usai diperiksa penyidik KPK, kepada wartawan M Taufik mengaku dicecar seputar pengembang yang menangani Pulau G.

"Dikonfirmasi soal korporasi berkaitan dengan Pulau G," ucap M Taufik usai di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).

Politikus Gerindra itu pun menyebut pulau hasil reklamasi tersebut sedang bermasalah perihal Panduan Rancang Kota ‎(PKR). PKR tersebut, lanjut M Taufik, diterbitkan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 137 Tahun 2017.

"Pulau G kan sudah keluar soal panduan namanya panduan PKR, itu yang dipertanyakan. Kitakan gak tahu, karena itu Pergub zamannya Pak Djarot,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menjerat eks Ketua Komisi D sekaligus mantan Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta, M Sanusi. Adik M Taufik ini telah divonis tujuh tahun penjara.

Kasus suap Raperda Reklamasi di Teluk Jakarta ini bermula saat KPK menangkap tangan M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Dalam kasus tersebut, Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

Suap tersebut diduga terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Namun, berdasarkan pengembangan ‎KPK saat ini tengah mendalami peran anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL), PT Muara Wisesa Samudra, yang diduga mendapat keuntungan dari pemberian suap dalam kasus itu yang dilakukan mantan Presiden Direkturnya Ariesman Widjaja. (sas)

Berita terkait