Dibubarkan Saat Menjalakan Ibadah di Rumah di Bekasi

Tengah melaksanakan Ibadah dirumah, satu keluarga di kab.Bekasi dipaksa membubarkan diri oleh oknum warga yang juga tokoh Agama.
David Robby Marpaung, Korwil III GMKI Jabar.(Foto: Tagar/Erian Sandri).

Bandung - Satu keluarga di Cikarang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terpaksa harus mendapatkan penolakan dari warga saat tengah melaksanakan ibadah di rumah.

Satu keluarga yang berjumlah 10 orang di wilayah Kampung Rawa Sentul , Kec. Cikarang Pusat, Kab.Bekasi, yang merupakan keluarga dari St. J. Sihombing terpaksa mendapatkan perlakuan intoleransi dari warga. Hal tersebut disampaikan David Robby Marpaung, selaku Korwil III Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jawa Barat.b

"Sedang melakukan ibadah mingguan di rumah, mendapat penolakan dari dua orang warga setempat yang melarang melakukan ibadah di rumah. Salah satu dari kedua orang ini datang marah-marah sambil membawa kayu dan mengancam, apabila penghuni rumah tidak membubarkan ibadah," jelas David, Senin, 20 April 2020.

Salah satu yang menolak ibadah di rumah dan membawa kayu dikenali berinisial M yang merupakan tokoh agama dan juga Pengurus FKUB ( Forum Keberagaman Umat Beragama) kabupaten Bekasi. M melarang keluarga tersebut untuk melakukan ibadah di rumah, padahal kegiatan melakukan ibadah di rumah, menurut David merupakan Anjuran Pemerintah pada saat ini dalam situasi Covid-19.

Atas kejadian tersebut, David menegaskan bahwa aksi Intoleran tersebut sangatlah mencoreng, seharusnya setiap umat beragama harus saling menghargai terlebih pada situasi saat ini.

"Di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini, rasa kemanusiaan sedang diuji, termasuk bagaimana menghargai toleransi umat beragama di masa sulit. Sudah seharusnya setiap umat beragama, apapun agamanya saling menghargai,saling menguatkan dan saling mendoakan agar pandemi ini cepat selesai" ungkap David.

Lebih lanjut David menyampaikan bahwa pemerintah dan pemuka agama sudah memberikan himbauan agar setiap pelaksanaan peribadatan dapat dilakukan dirumah sesuai dengan protokol kesehatan melawan Covid-19. Hal itu untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19.

"Kami sangat menyesalkan tindakan intoleransi yang dialami oleh Keluarga bapak St. J. Sihombing/Br. Sianturi, apalagi yang melakukan pembubaran ibadah adalah anggota FKUB didampingi oleh Ketua RT setempat," ujarnya.

Kami mendapat informasi bahwa yang melakukan pembubaran peribadatan adalah oknum anggota FKUB dan didampingi oleh Ketua RT setempat. Kejadian ini tentunya sangat memalukan, karena yang seharusnya bisa memberikan harmonisasi kerukunan umat antar beragama justru malah menciptakan disharmonisasi apalagi di tengah situasi pandemi.

David juga menyampaikan agar pemerintah daerah dan pihak kepolisian setempat secara turun untuk menyelesaikan serta memberikan sanksi yang tegas agar tidak ada lagi tindakan persekusi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadahnya.

"Saya berharap ini jadi perhatian pemerintah daerah dan juga pihak kepolisian agar segera turun tangan, dan hal seperti ini tidak kembali terulang dimanapun." tegas David. []

Berita terkait
Kemenag Terbitkan Tata Cara Ibadah Ramadan Covid-19
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah (H) di tengah pandemi Covid-19.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.