Pemalang - Polres Pemalang, Jawa Tengah membongkar praktik pengoplosan elpiji nonsubsidi dengan isi elpiji subsidi. Praktik ilegal pengisian elipiji 12 Kg dengan isi gas melon atau elpiji 3 Kg tersebut sudah berlangsung setahun terakhir.
Pelaku berinisial IA 39 tahun, dibekuk saat sedang melakukan pengoplosan di pangkalan gas elpiji 3 milliknya di Dusun Kebonsari, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan. IA tak berkutik saat polisi menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti.
Selama kurang lebih hampir setahun melakukan aksinya, pelaku telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Pemalang AKBP Edy Siranta Sitepu mengatakan IA ditangkap Sabtu, 18 Januari 2020, bersama seorang karyawannya, MKK, 24 tahun, di rumahnya yang juga dijadikan pangkalan elpji 3 kg.
“Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti 87 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan 190 tabung gas nonsubsidi 12 kilogram,” kata Edy, Senin, 20 Januari 2020.
Edy mengatakan modus IA menjalankan perbuatannya, yakni dengan memindahkan isi gas elpiji 3 kg ke gas elpiji 12 kg yang kosong. Perbuatan itu dilakukan IA setiap hari dibantu oleh MKK.
"Setiap hari, tersangka menyediakan 100 tabung gas elpiji 3 kg untuk dipindahkan isinya ke tabung gas 12 kg yang kosong. Empat tabung 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg," ungkap Edy.
Menurut Edy, dari 100 tabung gas elpiji 3 kg yang disediakan tersebut, IA dibantu MKK mampu mengoplos 60 tabung elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg yang kosong. Setelah pengisian selesai, elpiji 12 kg tersebut dijual kepada pembeli dengan cara diantar langsung menggunakan mobil pikap miliknya.
“Penjualannya dilakukan dengan 40 tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram sisanya yang tidak dioplos,” ujar Edy.
Edy membeberkan, berdasarkan pengakuannya IA membeli gas elpiji 3 kg dari salah satu agen di Pemalang dengan harga Rp 14.250 per tabung. Sedangkan gas elpiji 12 kg oplosan dijual ke konsumen dengan harga Rp 125.000.
Setiap harinya, jumlah gas elpiji 12 kg yang berhasil dijual IA sebanyak 15 tabung. Sehingga keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 750.000 per hari.
"Selama kurang lebih hampir setahun melakukan aksinya, pelaku telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah,” ujar Edy.
Edy menambahkan kedua tersangka dijerat pasal 55 Jo pasal 53 huruf a, b dan d jo pasal 23 (2) huruf a, b dan d serta UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 32 (2) jo pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 6 tahun," imbuh Edy. []
Baca juga:
- Wisata Eksotis Pemalang Bikin Hati Tenang
- Kuliner Khas Pemalang Penambah Nafsu Makan
- Antisipasi Gunung Slamet Erupsi, Pemkab Pemalang Bersiap Ungsikan Warga