Jakarta – Dengan banyaknya berbagai program yang menunjang peningkatan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), beberapa hal mendasar seperti perizinan dan sertifikasi tetap harus diutamakan untuk kelancaran usaha.
Oleh karena itu, Ari Prabowo, Aktivis Pemberdayaan Masyarakat, mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pembuatan NIB sendiri dapat membantu para pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas dan kemudahan sertifikasi halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Mindset digital pelan-pelan harus diajukan ke UMKM kalau sekarang UMKM diberitahu, maka akan memudahkan mereka termasuk wilayah yang terbiasa dengan NIB.
Sangat berguna untuk identitas serta legalitas para pelaku usaha, NIB juga mampu mengurangi kerumitan dalam memperoleh sistem perizinan usaha. Pembuatan NIB sendiri dapat dilakukan dengan mudah melalui situs www.oss.go.id.
- Baca Juga: Pemerintah Optimalkan Peran UMKM Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
- Baca Juga: Begini Cara Menteri Sandi Kembangkan UMKM Lokal
“Ini untuk memangkas keruwetan-keruwetan di daerah dalam hal pengurusan izin. SIUP, TGP, IUMK, dihapus jadi NIB. Pembuatan gratis dan hanya lewat online. Kalau offline dan disuruh bayar, hati-hati,” kata Ari dilansir dari Suara Surabaya pada Senin, 3 Januari 2021.
Ari menilai, dengan memiliki NIB, para pelaku usaha akan dipermudah dalam mendapatkan berbagai sertifikasi secara gratis oleh pemerintah. Hal ini seiring dengan UMKM yang terus digandeng oleh berbagai program pemerintah di berbagai kota.
Meskipun saat ini era semakin modern, transformasi digital tetap menjadi kendala utama bagi para pelaku UMKM. Masih banyak yang kesulitan dalam bertransformasi, khususnya para pelaku usaha yang tak lagi muda. Namun, Ari sendiri mengungkapkan para pelaku usaha pelan-pelan harus dibiasakan.
“Mindset digital pelan-pelan harus diajukan ke UMKM. Kalau sekarang UMKM diberitahu, maka akan memudahkan mereka. Termasuk wilayah yang terbiasa dengan NIB, sudah akan biasa,” ujarnya.
Bagaimanapun kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha, Ari tetap menekankan bahwa NIB adalah kebutuhan yang wajib. Dengan adanya NIB, pelaku UMKM akan semakin mudah dalam memperoleh bantuan lainnya, khususnya permodalan sertifikasi dari pemerintah.
- Baca Juga: Menkeu Sambut Baik Upaya Google dalam Membangun UMKM
- Baca Juga: Buka Peluang Pasar Global, Kemenkeu Dorong Ekspor UMKM
Jika ada pelaku usaha yang masih kesulitan dalam mengurus NIB mandiri secara online, para pelaku usaha bisa meminta bantuan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
(Rana Maheswari Ummairah)