Bantul – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Banguntapan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan penertiban dan pembersihan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul, Sabtu, 17 Oktober 2020. Sejumlah APK milik paslon tersebut di beberapa titik dibersihkan.
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam Banguntapan, Bambang Triono mengayakan ada tiga titik pembersihan APK yakni simpang empat Terminal Giwangan, perempatan Blok O, dan terakhir di daerah Wirokerten yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Pleret.
Ini kan cuma satu jadi ada indikasi berkampanye dengan konten Pemkab.
“Baliho yang kami tertibkan ini adalah baliho yang berisi konten Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, yaitu berisi tentang Covid-19 oleh salah satu Paslon. Itu tidak boleh, kalau ada keduanya itu tidak apa-apa. Ini kan cuma satu jadi ada indikasi berkampanye dengan konten Pemkab," ujarnya kepada Tagar.
Sebelumnya pada Rabu, 14 Oktober 2020, untuk pertama kali tim Penertiban APK tingkat kabupaten Bantul telah berhasil menertibkan APK sebanyak 247 buah yang terdiri dari baliho, umbul-umbul, bendera, rontek dan spanduk. Pelaksanaan penertiban APK merupakan hasil koordinasi bersama jajaran KPU, Bawaslu, dan Satpol PP.
Panwaslu Kecamatan memberikan tembusan surat rekomendasi tersebut yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan diteruskan KPU Bantul. Setelah mendapatkan penerusan rekapitulasi dari Bawaslu Bantul, KPU Bantul memberikan surat peringatan kepada Tim Kampanye paslon untuk menertibkan APK diberikan waktu 1x24 jam.
Apabila dalam kurun waktu 1x24 jam tersebut APK tidak ditertibkan secara mandiri, maka dilakukan penertiban oleh tim dari Kabupaten Bantul. []