Di Medan, Uang Rupiah Tak Laku Sebesar Rp 526 Juta

BI yakin masih banyak warga yang menyimpan uang yang sudah dicabut dari peredaran.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Medan, (Tagar 31/12/2018) - Nominal uang yang tak lagi dapat dipakai untuk jual-beli di Medan sebesar Rp 526 juta. Kalkulasi itu setelah Bank Indonesia (BI) kantor perwakilan Sumatera Utara menerima penukaran uang lama yang tidak berlaku lagi dari masyarakat.

Dari jumlah Rp 526 juta, rata-rata uang yang tidak berlaku berasal dari pecahan Rp 50 ribu emisi atau tahun pembuatan 1999.

"BI memang memberikan waktu selama empat hari sejak 27 Desember 2018 untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang lama yang masih ada disimpan," ujar Kepala Perwakilan Kantor BI Sumut, Hilman Tisnawan di Medan, disitat Antara, Minggu (30/12).

Pecahan uang lainnya, jelas Hilman, dari lembaran Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tahun pembuatan 1999, ada uang Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu tahun tahun pembuatan 1998 yang diberi kesempatan untuk ditukarkan masyarakat.

Dengan jumlah sebesar Rp 526 juta, semakin meyakinkan BI bahwa masih banyak warga yang menyimpan uang yang sudah dicabut dari peredaran.

Hilman mengatakan, uang lama yang diterima BI tersebut nantinya akan diperlakukan sama seperti uang yang jelek, uang yang rusak, dan uang yang lusuh yakni dimusnahkan.

"Pemusnahan yang dilakukan BI dengan berbagai cara. Biasanya menggunakan mesin dan tanpa campur tangan manusia," terangnya.

Dia menegaskan, uang sudah kadaluarsa atau sudah dicabut dari peredaran tidak bisa digunakan bertransaksi. "Uang itu juga tidak bisa ditukarkan lagi setelah jadwal penukaran yang diberikan BI juga sudah habis," katanya.

Hilman mengakui banyak juga masyarakat yang menyimpan uang lama untuk koleksi.

"Biasanya kolektor menyimpan uang dengan harapan nantinya berharga mahal karena sudah menjadi uang kuno," tandasnya.

Berita terkait