Di Kota Depok Langgar Protokol Kesehatan Didenda

Untuk menegakkan peraturan wali kota tentang protokol kesehatan, Satpol PP Kota Depok razia warga yang langgar protokol kesehatan dan didenda
Kepala Satpol PP Kota Depok, Jabar, Lienda Ratnanurdianny (Foto: berita.depok.go.id).

Kota Depok - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat, akan menerapkan sanksi sosial dan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Penerapan sanksi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Yaitu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diases 2019.

"Kami akan berikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, 8 September 2020. Menurut Lienda, penerapan sanksi tersebut akan diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu juga bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum.

Adapun untuk masyarakat akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum selama 15 menit atau denda administratif paling banyak Rp 50 ribu. Kemudian, bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum jika tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif penutupan sementara paling lama 3x24 jam.

"Pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan penutupan sementara, tetapi jika mengulangi pelanggaran satu kali dikenakan sanksi Rp 5 juta, dua kali Rp 10 juta, dan tiga kali Rp 25 juta," ujar Lienda.

Dikatakan oleh Lienda, pada saat kota masuk status daerah risiko tinggi (zona merah) maka dilakukan penganturan pembatasan jam operasional terhadap pembatasan aktivitas dunia usaha (PAUD) dan pembatasan aktivitas warga (PAW) yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. Pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp 10 juta.

"Untuk pelanggaran aktivitas warga dan dunia usaha saat berstatus zona merah, sanksi akan langsung dieksekusi," tambah Lienda. Sanksi administratif berupa denda tersebut akan masuk pada kas daerah. Denda tersebut nantinya langsung dibayarkan melalui Bank BJB.

Terakhir, Lienda berpesan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Depok untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah. Tentunya dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer. "Tetap patuhi protokol kesehatan, gunakan masker dan hindari kerumunan," kata Lienda (berita.depok.go.id). []

Berita terkait
Depok Optimalkan Kampung Siaga Covid-19 Berbasis RW
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Depok dioptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 berbasis RW
Di Depok Orang Tua Diajak Awai Tumbuh Kembang Anak
Ketua FKH Kota Depok, Elly Farida, ajak orang tua dan masyarakat untuk lebih awasi tumbuh kembang anak di masa pandemi Covid-19
Denda Operasi Depok Bermasker Terkumpul Rp 6,83 Juta
Pemkot Depok lakukan operasi pelanggar Gerakan Depok Bermasker di lima titik di Kota Depok, denda terkumpul Rp 6,83 juta
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.