Di Banten, Ada 100 Tambang Liar Gunung Halimun Salak

Ada 100 lebih aktivitas penambangan ilegal di Gunung Halimun Salak, Banten. Dipastikan ilegal karena masuk lahan konservasi.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Eko Palmadi. (Foto: Tagar/Moh Jumri)

Serang - Pemerintah Provinsi Banten mencatat ada sekitar 100 titik penambangan emas liar atau ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), khususnya yang masuk wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Eko Palmadi saat menggelar rapat koordinasi dengan Polda Banten, Senin, 13 Januari 2020, di Mapolda Banten.

Dikatakan Eko, pihaknya mencatat sekitar 100 titik aktivitas pertambangan ilegal dengan cakupan luas sekitar 45 hektare di kawasan TNGHS. "45 hektar ada di Lebak. Ada 100 sekian titik yang ada PETI-nya, kecuali kalau yang di daerah longsor kemarin, itu ada sekitar 70 titik," kata dia. 

Eko mengaku sampai saat ini pihaknya belum melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pihak Balai TNGHS yang lebih memiliki wewenang. Sebab persoalan eksploitasi alam tanpa izin itu terjadi di kawasan TNGHS. 

Tidak ada penambang yang resmi. Karena wilayah konservasi, taman nasional, sehingga tidak boleh ada kegiatan apalagi penambangan.

Namun Eko menegaskan pihaknya siap turun tangan membantu mengatasi masalah tambang ilegal di TNGHS jika memang dibutuhkan.

"Maka yang berwenang adalah pengelola TNGHS. Di satu sisi provinsi itu kalau dimintain bantuan kami akan bantu. Karena memang kewenanganya ada di sana (TNGHS)," terangnya.

Ditegaskan Eko, aktivitas penambangan di kawasan TNGHS, baik wilayah Lebak maupun Bogor, dipastikan tidak ada yang mengantongi izin. Sebab TNHGS merupakan wilayah konservasi.

"Tidak ada penambang yang resmi. Karena wilayah konservasi, taman nasional, sehingga tidak boleh ada kegiatan apalagi penambangan. Kita masuk ke sana potong pohon saja bisa ditangkap. Jadi secara resmi tidak ada yang namanya izin di sana," sebutnya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Mendesak Dibentuk Qanun Soal Izin Pertambangan di Aceh
Asisten Ombudsman Perwakilan Aceh menyarankan agar pemerintah melahirkan regulasi baru tentang perizinan pertambangan.
Dugaan Kejahatan Pertambangan oleh PT DPM di Dairi
Aktivitas yang dilakukan oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM) dinilai tidak sesuai prosedur.
GeRAK Aceh Kaji Perizinan Pertambangan PT LMR
Gerakan Anti Korupsi Aceh mulai melakukan kajian terhadap proses Izin Usaha Pertambangan PT Linge Mineral Resource di Aceh