Dhani Boleh Pilih Datang Sendiri atau Dijemput Petugas Polda Jatim

Ahmad Dhani boleh pilih datang sendiri atau dijemput petugas Polda Jatim pada Selasa 23 Oktober mendatang.
Ahmad Dhani (tengah). (Foto: Instagram/Ahmad Dhani)

Surabaya, (Tagar 20/10/2018) - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo seharusnya datang ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada Kamis (18/10) untuk pemeriksaan dirinya dengan status tersangka kasus pencemaran nama baik, namun ia tidak muncul.

"Sesuai jadwal, seharusnya ia diperiksa hari ini (Kamis) dengan status sebagai tersangka, tetapi dengan alasan yang tidak diketahui, bahwa yang bersangkutan ingin menunda. Kami sayangkan Dhani tidak ada di Polda Jatim dengan alasan yang disampaikan pengacaranya itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/10) mengutip kantor berita Antara.

Pada Jumat (19/10) Barung menjelaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan kedua dengan status tersangka untuk Ahmad Dhani, dan akan melakukan pemanggilan dengan membawa (menjemput) jika pentolan Band Dewa 19 itu tidak juga datang.

"Hari Selasa (23/10), jika tidak datang kami akan melakukan dua alternatif, apakah hanya pemanggilan saja ataukah dengan surat pemanggilan dan membawa," ucap Barung.

Baca juga Komunitas Masyarakat Peduli Jawa Timur: Kami Kawal Kasus Ahmad Dhani Sampai Tuntas

Selain itu, Polda Jawa Timur mempersilakan Dhani mengajukan praperadilan jika menganggap ditetapkannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian adalah sebuah kriminalisasi.

"Kalau bilang dikriminalisasi silakan diuji di praperadilan. Di situ akan diuji langkah ini kriminalisasi dari polisi atau tidak," kata Barung.

Barung mengatakan dalam menetapkan tersangka, polisi melihat bukti salah satunya adalah video Dhani yang diunggah ke media sosial. Dalam video itu ada kata-kata yang harus diterjemahkan dengan bahasa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2016.

"Polisi tidak bisa menerjamahkan (bahasa) itu sehingga menjadi kriminalisasi. Polisi hanya mengambil ahli bahasa apakah sudah masuk dalam kategori pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan sebagainya yang masuk dalam UU ITE itu," tuturnya.

Ditegaskan Barung, kasus Dhani merupakam pertaruhan untuk profesionalisme dan proporsionalisme Polri.

"Praperadilan hak setiap negara. Jika menganggap dikriminalisasi, uji kami di praperadilan," ujarnya.

Laporkan Warga ke Bareskrim

Sementara itu di Jakarta, Ahmad Dhani melaporkan seorang warga bernama Edi Firmanto alias Edi Frente ke Bareskrim Polri atas tuduhan intimidasi yang dialaminya ketika menyuarakan dukungan dalam acara Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur pada akhir Agustus 2018.

"Baru kali ini saya sebagai korban persekusi akhirnya saya harus melaporkan," kata Dhani di Gedung Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat.

Laporan Dhani di Bareskrim terdaftar dengan nomor LP/B/1337/X/2018/Bareskrim tertanggal 19 Oktober 2018.

Dalam laporan tersebut, Dhani menuding Edi telah melakukan tindak pidana pengeroyokan serta kejahatan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Sementara pasal yang dikenakan bila Edi terbukti bersalah adalah Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Lokasi perbuatan pidana yang dilakukan Edi terhadap Dhani diduga di Hotel Majapahit di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, Jawa Timur pada 26 Agustus 2018.

Dalam laporannya, Dhani menyertakan sejumlah bukti awal berupa video maupun tangkapan layar di media sosial yang memperlihatkan keberadaan Edi di Hotel Majapahit saat peristiwa intimidasi terhadap Dhani terjadi.

Dhani menambahkan pihaknya akan mengumpulkan sejumlah orang yang diduga mengalami kekerasan fisik saat hendak menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Mereka didorong untuk berani melapor ke polisi.

"Kami akan kumpulkan mereka. Akan kami fasilitasi untuk berani melapor," kata pendiri Manajemen Republik Cinta ini.

Beberapa tahun belakangan Dhani sering terlibat berbagai kegiatan politik. Ia juga mengikuti Pilkada Bekasi sebagai calon wakil bupati Bekasi mendampingi Sa'duddin, dan berakhir gagal.

Ia sering membuat kontroversi dengan ucapan-ucapannya yang dianggap menyinggung beberapa pihak. 

Kini dalam keadaan status tersangka kasus pencemaran nama baik, ia merasa dirinya menjadi korban persekusi dan melaporkan warga ke Bareskrim. Ia sendiri sedang ditunggu Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lanjutan dalam kaitan status tersangkanya itu. []

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.