Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal sanksi terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan penggunaan helikopter mewah. Koordinator MAKI Boyamin Saiman hanya bisa berpesan Dewas memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran Firli.
"Jika terbukti melanggar diberi sanksi sesuai derajatnya, mulai ringan, sedang, dan berat. Semua kita serahkan Dewas KPK untuk memproses dan memutusnya," ujar Boyamin Saiman kepada Tagar, Jakarta, Minggu, 28 Juni 2020.
Setelah melaporkan kasus Firli ke Dewas, Boyamin mengaku belum dihubungi KPK untuk memberikan klarifikasi. Sebagai pelapor, dia belum menerima informasi terbaru dari Dewas.
"Belum dikabari apa-apa selain jawaban email bahwa laporanku sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Dewas," ucapnya.
Sebelumnya, MAKI melapor ke Dewas KPK terkait dugaan penggunaan helikopter dengan harga sewa premium oleh Firli Bahuri saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu, 20 Juni 2020.
Baca juga:
- Firli Bahuri Terancam Dipecat Gegara Helikopter
- Ngabalin: Tak Ada Urusan Jokowi dalam Kasus Novel
- Novel Baswedan, Istana: Ajukan Banding Jika Tak Puas
Foto kunjungan pribadi Firli menggunakan capung besi itu tersebar di media sosial. Helikopter tampak menggunakan kode PK-JTO yang disebut-sebut milik pengusaha.
Sementara lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sikap polisi berpangkat komisaris jenderal itu bertentangan dengan integritas pimpinan KPK. ICW mendorong Dewan Pengawas KPK mengusut perkara ini.
"Aturan tersebut (angka 27) sudah melarang pegawai atau pimpinan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme. Sehingga Dewan Pengawas KPK harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis silam.
Di lembaga antirasuah, Dewas mengaku telah meminta keterangan kepada Firli perihal penggunaan helikopter tersebut. Dewas KPK juga telah menugaskan tim untuk menemukan fakta-fakta terkait pengaduan dari masyarakat tersebut.
"Sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh Dewas pada Kamis, 25 Juni 2020," kata Anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat lalu. Adapun Ketua KPK tak berkomentar banyak ihwal laporan masyarakat atas dirinya. "Saya hanya kerja dan kerja," tutur Firli Bahuri.[]