Bulukumba - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, H. Patudangi Azis melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018.
Sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang perlindungan dan pelayanan penyandang disabilitas dilaksanakan di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, pada Kamis 26 November 2020.
Selain Wakil Ketua DPRD Bulukumba, sosialisasi perda ini juga dihadiri sejumlah pimpinan lainnya, seperti anggota DPRD Bulukumba Andi Muhammad Ahyar. Kepala bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Andi Aisyah Pandita dan Kepala bagian Hukum Setda.
Kepada masyarakat Kecamatan Gantarang, H. Patudangi Asiz mengatakan perda perlindungan dan pelayanan disabilitas tidak lain memberikan pelayanan kepada disabilitas itu sendiri.
"Agar saudara-saudara kita ini tidak mengalami diskriminasi dalam pemberian pelayanan. Juga untuk mewujudkan taraf hidup yang berkualitas, adil dan sejahtera lahir batin," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Sekadar diketahui, Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini digelar di Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Gantarang-Kindang.
Sebelumnya, pembahasan tentang rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021 telah selesai.
Usai rapat, sejumlah anggota DPRD Bulukumba melakukan reses di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis 26 November 2020.
Reses yang dilakukan mereka terkait sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang pengelolaan air limbah domestik.
Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2020 dihadiri piminan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, H. Rijal beserta Ketua Komisi D Muhammad Bakti, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bulukumba, Andi Buyung Saputra, Kasubag Legislasi Irvan Handy.
Selain itu, juga dihadirkan instansi teknis untuk memberikan penjelasan teknis pelaksanaan Perda tersebut, diantaranya Kasubag Dokumentasi Hukum Setda, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan. []
Baca juga:
- DPRD Bulukumba Mediasi Pemerintah Soal Penutupan Tambang
- DPRD Bulukumba Rapat Paripurna APBD Perubahan
- DPRD Bulukumba Minta Inspektorat Audit Dinas PUTR