Dewan Pengupahan Sepakat UMK Kudus 2021 Rp 2.290.995

Setelah melalui pembahasan yang alot, Dewan Pengupahan Kudus sepakat UMK 2020 sebesar Rp 2.290.995 atau naik Rp 72.544,33 dari UMK sebelumnya.
apat Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus berjalan cukup alot. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen menjadi Rp 2.290.995,33. Kesepakatan tercapai usai terjadi perdebatan yang cukup alot.

Anggota Dewan Pengupahan Perwakilan Akademisi, Anggit Wicaksono mengatakan dari berbagai rujukan regulasi mengenai usulan UMK tahun 2021, Dewan Pengupahan Kudus sepakat mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut dia ada beberapa rujukan yang dipakai yakni SE Menteri Ketenagakerjaan yang meminta tidak adanya kenaikan upah di tahun 2021. Lalu ada PP Nomor 78 tahun 2015 yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi nasional. Kemudian UU Cipta Kerja yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi daerah. "Dari sekian rujukan, kami sepakat mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015," katanya, Kamis, 5 November 2020.

Baca Juga:

Dilihat dari pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen dan laju inflasi sebesar 1,42 persen. Lanjut Anggit, maka Dewan Pangupahan Kabupaten Kudus menyepakati kenaikan UMK 2021 sebesar 3,27 persen. "UMK Kudus tahun 2020 sebesar Rp 2.218.451. Dengan kenaikan 3,27 persen UMK tahun 2021 menjadi Rp 2.290.995,33 atau naik Rp 72.544,33," ungkapnya.

Dari sekian rujukan, kami sepakat mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015.

Terpisah, Plt. Kapala Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus, Marti menegaskan hasil kesepakatan besaran UMK 2021 dari Dewan Pengupahan ini bersifat usulan. Nantinya usulan tersebut akan menjadi masukan Bupati Kudus dalam merekomendasikan besaran UMK ke Gubernur Jawa Tengah.

Menurut dia, rekomendasi dari Bupati Kudus akan menjadi pertimbangan Guburnur Jawa Tengah dalam menentukan besaran UMK Kabupaten/Kota. "Skemanya memang begitu. Dari Dewan Pengupahan mengajukan usulan ke Bupati. Nanti Bupati mengajukan rekomendasi ke Gubernur. Untuk penetapan UMK Kabupaten/Kota itu nanti dari Gubernur," terang Marti.

Baca Juga:

Menurut Marti, usulan UMK 2021 dari Dewan Pengupahan ini akan segera dikirim ke Plt. Bupati Kudus, HM Hartopo. Mengingat Bupati memiliki batas waktu hingga 14 November 2020 untuk mengirimkan rekomendasi UMK 2021 ke Gubernur. Sedangkan penetapan UMK Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2021 oleh Gubernur dijadwalkan pada tanggal 20 November 2020. []

Berita terkait
Buat UMKM Kudus, 5 Langkah Pendaftaran Bantuan Modal BPUM
Tagar merangkum lima langkah mendaftar BPUM yang bisa dijadikan panduan pelaku UMKM Kudus mendapat bantuan modal Rp 2,4 juta.
Dewan Pengupahan Kudus Besok Bahas UMK 2021, Akankah Naik?
Nasib UMK Kudus 2021 akan dibahas dalam rapat di Dewan Pengupahan, Kamis, 5 November 2020.
Bantuan BPUM Diperpanjang, UMKM Kudus Serbu Pendaftaran
Puluhan pelaku UMKM di Kudus mendaftar untuk mendapat bantuan modal program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pemerintah pusat.