Bulukumba - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Selasa 1 Desember 2020.
Sosialisasi perda nomor 1 tahun 2020 tersebut dilaksanakan di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 28 November 2020 lalu.
Anggota DPRD yang turut hadir merupakan legislator dari Daerah Pemilihan Rilau Ale.
Memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait produk hukum daerah yang telah dihasilkan oleh lembaga DPRD Kabupaten Bulukumba
Dalam kegiatan tersebut Pemerintah Kecamatan Rilau Ale menghadirkan Kapolsek Rilau Ale, Danramil Bulukumpa, perwakilan kepala desa dan tiga orang tokoh pemuda dari setiap desa.
Kabag persidangan dan perundang-undangan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bulukumba, Andi Aisyah Pandita SP menyampaikan bahwa sosialisasi Perda ini merupakan agenda yang dilaksanakan setiap tahun oleh anggota dewan di masing-masing daerah pemilihannya.
"Memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait produk hukum daerah yang telah dihasilkan oleh lembaga DPRD Kabupaten Bulukumba," katanya.
Selain itu juga telah dijelaskan oleh anggota DPRD Dapil Kindang bahwa Perda pengelolaan air limbah ini tujuannya adalah sebagai dasar hukum untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik.
"Tujuannya menjaga dan melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, juga meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta sebagai upaya meningkatkan pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air," jelas Andi Aisyah.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang digelar di Kecamatan Kindang, Kamis 26 November 2020. []
Baca juga:
- DPRD Bulukumba Mediasi Pemerintah Soal Penutupan Tambang
- Aktivis Apresiasi DPRD Bulukumba Soal Perda Pemuda
- Anggota Dewan Bulukumba Bahas APBD Hingga Larut Malam