TAGAR.id, Markas PBB, New York, AS – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah melakukan pemungutan suara untuk memecat Rusia dari badan hak asasi manusia (HAM) terkemuka organisasi dunia itu, atas tuduhan pelanggaran HAM yang mengerikan oleh tentara Rusia di Ukraina, di mana Amerika Serikat dan Ukraina menyebut itu sama saja dengan kejahatan perang.
Rusia adalah negara kedua yang hak keanggotaannya dicabut di Dewan HAM PBB.
Pemungutan suara pada Kamis, 7 April 2022, menghasilkan selisih suara 93 lawan 24 suara, dengan 58 abstain termasuk Indonesia. Ini lebih rendah dibandingkan dengan pemungutan suara pada dua resolusi yang diadopsi majelis bulan lalu, yang menuntut gencatan senjata segera di Ukraina, penarikan semua pasukan Rusia dan perlindungan bagi warga sipil.
Kedua resolusi tersebut disetujui oleh sedikitnya 140 negara (mg/jm)/Associated Press/voaindonesia.com. []
Pemungutan Suara di PBB untuk Keluarkan Rusia dari Dewan HAM
Kursi Rusia di Dewan HAM PBB Harus Ditangguhkan
PBB Diminta Usut Pelanggaran HAM Berat Invasi Rusia ke Ukraina
Rusia Dikecam di Sidang Umum PBB Karena Invasi ke Ukraina