Dewan Aceh Singkil Tolak pergantian Sekwan

Pergantian Sekwan di DPRK Aceh Singkil di protes karena dinilai catat hukum.
Bupati Aceh Singkil Dulmusrid menanggapi penolakan Sekwan baru oleh pimpinan Dewan. (Foto: Tagar/Khairuman)

Singkil - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menolak pergantian Sekwan baru, karena dinilai menyalahi peraturan dan cacat hukum.

"Pergantian Sekertaris DPRK Aceh Singkil, belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga kami meminta pengangkatan H Suwan sebagai Sekwan baru menggantikan M Hilal ditinjau kembali," kata Juliadi, Wakil Ketua DPRK saat memimpin sidang paripurna LKPJ, Rabu 12 Juni 2019 petang, di Kampung baru, Singkil utara.

Artinya, ujar Politisi Demokrat itu, pelantikan jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Aceh Singkil, 13 Mei 2019 lalu, yang salah satunya Sekwan, tidak taat dan kangkangi hukum.

Ia menyatakan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 205 ayat (2) berbunyi, "Sekertaris DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat (1), dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD Kabupaten/Kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Wali kota, atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten.

"Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh pada pasal 109 ayat (2) berbunyi, Sekretaris DPRK sebagai mana dimaksud ayat(1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota, setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRK," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dalam sidang paripurna menjelang senja itu mengatakan, sebelum mutasi 14 mei 2019 sudah dilakukan konsultasi dengan Ketua DPRK Aceh Singkil Mulyafi, Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Yulihardin, termasuk wakil Ketua II Juliadi.

"Dengan demikian, saya beranggapan pimpinan DPRK Aceh Singkil telah menyetujui nama yang diusulkan tersebut secara lisan, kalaupun itu juga menyalahi aturan, hanya Allah yang tau," ucapnya pasrah.

Sebab, sambungnya, proses mutasi telah dilalui secara lelang jabatan (Assignment ) dan rekomendasi panitia hingga tingkat Provinsi.

"Dalam hal itu, sudah dianggap nama yang terpilih dalam proses lelang sudah sangat mumpuni," tuturnya.

Pimpinan Sidang paripurna Juliadi, mengatakan, pansus tetap dibagi dua zona, namun untuk evaluasi Dinas PUPR akan di lakukan secara gabungan terkait banyaknya permasalahan.

"Kami tak ingin permasalahan pekerjaan tahun anggaran 2018 terus berlarut, masalah selalu tayang di media tanpa ada solusi, seolah dewan tak ada arti mewakili rakyat," Ujarnya.

Sementara dewan lain, Azmi anggota Komisi I memberikan pendapat, bila perlu menghitung atau evaluasi alangkah baiknya langsung mendatangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar pelaporan terhadap hukum tidak nanggung.

"Supaya jangan tanggung apakah tak salahnya ke KPK langsung. Saya setuju langsung saja ke KPK," ujarnya.

Akhirnya Juliadi, menyetujui dan teknis dapat di sepakati  lagi di kemudian hari secara bersama. []

Baca juga

Berita terkait
0
Bestie, Cek Nih Cara Ganti Background Video Call WhatsApp
Baru-bari ini platform WhatsApp mengeluarkan fitur terbarunya. Kini Background video call WhatsApp bisa dilakukan dengan mudah.