Denny Siregar: Nadiem Makarim, Sudahi Belajar di Rumah

Denny Siregar meminta Nadiem Makarim menyudahi belajar di rumah, mengembalikan anak-anak ke sekolah dengan protokol, menjaga dengan tangan besi.
Siswa kelas 8 SMP \'17\' Yogyakarta datang ke sekolah untuk mengumpulkan tugas yang diberikan oleh guru di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Jakarta - Pegiat media sosial Denny Siregar meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyudahi praktik pembelajaran di rumah pada masa pandemi ini. Denny menyarankan anak-anak kembali ke sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menjaganya dengan tangan besi.

"Sudahilah pembelajaran di rumah ini, Mas Nadiem Makarim. Belajar bukan hanya tentang keilmuan, tetapi juga sosialisasi. Jangan sampai anak kita pintar, tapi jadi suka menyendiri. Yang penting ketatkan protokol kesehatan dan jaga dengan tangan besi. Kami semua bosan dengan situasi ini," tulis Denny Siregar di Twitter @Dennysiregar7, Minggu, 26 Juli 2020.

Baca juga: Sekolah di Zona Hijau Wajib Tutup Kembali Jika Risiko Berubah

Denny SiregarStatus Denny Siregar di Twitter, Minggu, 26 Juli 2020. (Foto: Tagar/Twitter/Denny Siregar)

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah membuat aturan belajar tatap muka pada masa new normal atau kenormalan baru. Belajar tatap muka bisa dilaksanakan di daerah-daerah di seluruh Indonesia yang masuk kategori zona hijau atau aman dari covid. Dengan catatan, belajar kembali dilakukan di rumah apabila kondisi tidak aman atau tingkat risiko berubah.

Prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi, kata Nadiem, memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. "Begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman resmi Kemendikbud, 15 Juni 2020.

Nadiem menegaskan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten atau kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Yang penting ketatkan protokol kesehatan dan jaga dengan tangan besi.

Urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.

Pada masa kenormalan baru, untuk SMA, SMP, SD, dan program kesetaraan, protokolnya adalah mjaga jarak minimal 1,5 meter dengan jumlah peserta didik maksimal 18 orang per kelas. Sedangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB dan PAUD, jarak minimal antarsiswa adalah 1,5 meter dengan jumlah peserta didik maksimal lima orang per kelas.

Aturan selengkapnya tentang proses pembelajaran pada masa new normal diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 01/KB/2020, Menteri Agama Nomor 516 Tahun 2020, Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440-882 Tahun 2020. SKB ini berjudul Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corova Virus Disease 2019 (Covid-19). []

Baca juga: Protokol Kesehatan di Sekolah, di Perjalanan dan Asrama

Berita terkait
Kewajiban Pemda dan Sekolah Saat Pembelajaran Tatap Muka
Sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka pada masa new normal wajib menyediakan toilet bersih, sarana cuci tangan pakai sabun, dan disinfektan.
Syarat Pembukaan Asrama Sekolah Masa New Normal
Kemendikbud mengatur pembelajaran tatap muka masa new normal, termasuk untuk sekolah dan madrasah dengan sistem asrama. Berikut syarat lengkapnya.
Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
Memasuki masa new normal di tengah pandemi Covid-19, sekolah di zona hijau boleh mengadakan belajar tatap muka di kelas. Begini prosedurnya.