Denny Siregar Mengaku Dibayar Per Jam

Pegiat media sosial Denny Siregar akhirnya mengaku ada yang membayarnya per jam. Siapa yang membayarnya? Untuk peekerjaan apa?
Denny Siregar. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Pegiat media sosial Denny Siregar mengungkapkan ia pernah bekerja sebagai penyiar radio di Surabaya. Ketika itu, upah yang dia terima berdasarkan jam kerja. Jika jam siarannya banyak maka penghasilan yang ia terima besar. Dan jika ia berhalangan masuk kerja maka temannya yang menggantikannya yang menerima upahnya.

Denny Siregar mempertanyakan sikap buruh yang menolak sistem upah dibayar berdasarkan jam kerja. Menurut Denny Siregar, tidak mungkin seorang buruh yang tidak bekerja tapi mendapatkan gaji utuh setiap bulannya.

"Emang kenapa sih kalo gaji perjam? Gua dulu waktu jd buruh di radio juga bayarannya per jam. Kalo ambil jam siarannya banyak,gajiannya jg banyak. Kalo ga hadir, teman gua yg gantiin yg dapat upahnya. Itu Fair.

Masak ga kerja pingin dapat gaji utuh per bulan?," tulis Denny Siregar dalam akun Twitter pribadinya @Dennysiregar7 yang diunggah pada Rabu malam, 7 Oktober 2020.

Sebelumnya, serikat buruh menolak keras wacana sistem upah buruh akan dibayar per jam yang diatur dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga : Nasihat Denny Siregar untuk Para Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, jika sistem upah per jam, dalam sebulan buruh akan menerima upah di bawah nilai upah minimum, karena pengusaha membayar upah sesuai dengan jumlah jam buruh bekerja. "Jika siste upah perjam berlaku maka buruh akan menerima upah di bawah upah minimum," kata Said Iqbal.

Sistem upah per jam juga hanya berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu.

Menanggapi penolakan wacana sistem upah per jam Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) angkat bicara

Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan aturan upah per jam dalam Undang-Undang Cipta Kerja belum diatur. "Perlu ada turunan dari Peraturan Pemerintah (PP)," kata Dinar, Rabu, 7 Oktober 2020.

Dinar menjelaskan bahwa sistem upah per jam tidak berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja dengan ketentuan sistem upah sebulan, harian, maupun mingguan. Sistem upah per jam juga hanya berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu. "Jadi tidak merubah sistem pengupahan yang sudah ada," kata Dinar []

Berita terkait
Menaker: UU Cipta Kerja Tetap Lindungi Buruh Outsourcing
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, syarat-syarat dan perlindungan bagi pekerja atau buruh masih tetap dipertahankan.
UU Cipta Kerja, Menko Airlangga: Upah Minimum Tak Dihapus
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan upah minimum dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak dihapus.
Omnibus Law Cipta Kerja Digolkan, Fadli Zon: Buruh Kian Terpojok
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menilai dengan sahnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, buruh kian terpojok di tengah pandemi Covid-19.