Untuk Indonesia

Denny Siregar: Kasus BLBI yang Rumit Itu

Sejak lama saya heran dengan kasus BLBI yang terjadi pada 1998 saat negara kita diserang krisis moneter. Tulisan opini Denny Siregar.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Oleh: Denny Siregar*

Sejak lama saya heran dengan kasus BLBI ini.

Kasus BLBI ini terjadi pada 1998. Waktu itu negara kita diserang krisis moneter. Banyak perusahaan bangkrut karena nilai rupiah kita jatuh ke dasar bumi. Begitu juga banyak bank.

Nah, saat itu IMF datang bak pahlawan. Mereka meminjamkan uang supaya negeri kita bisa mengatasi krisis. Pada saat krisis itu, kebijakan ekstrem pun dilakukan pemerintah supaya kapal besar bernama Indonesia ini tidak tenggelam ke lautan.

Dan yang dikucurkan IMF pada waktu itu sebanyak hampir 150 triliun rupiah untuk membantu banyak bank. Sayangnya, dana bantuan yang disalurkan lewat Bank Indonesia itu juga banyak yang dikorupsi oleh tikus-tikus besar.

Mereka yang menerima dana itu ada nama-nama besar, termasuk Hasjim Djojohadikusumo, Fadel Muhammad, dan Sjamsul Nursalim.

Nah, pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan atau BPPN, mulai menyita aset bank-bank penerima pinjaman yang bermasalah. Mereka yang sudah melunasi pinjaman, diberikan sertifikat lunas, sebuah pengakuan dari negara karena para pengusaha itu sudah beritikad baik untuk pelunasan.

Namanya orang sudah dapat surat "bukti lunas" resmi dari negara tentu sudah lega. Dia sudah tidak ada masalah lagi dengan utang dan bisa kembali melanjutkan usaha.

Tiba-tiba, tanpa angin dan hujan, pada 2017 ada audit dari BPK yang diserahkan ke KPK bahwa Syafruddin Temenggung sebagai Ketua BPPN pada waktu itu bersalah atas korupsi BLBI.

Aneh memang, Syafruddin toh hanya pelaksana saja karena yang mengeluarkan surat keterangan lunas adalah Presiden, waktu itu Megawati, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres). Kenapa malah dia yang dituduh bersalah?

Pengusutan kembali kasus BLBI itu melanggar UU, terutama jaminan kepastian hukum. Setiap produk hukum yang dikeluarkan negara, negara wajib melindungi kepastian hukum pada penerimanya. Kalau tidak, orang tidak akan percaya.

Opini terus berkembang dan menyudutkan Syafruddin. Akhirnya Syafruddin divonis 15 tahun penjara karena dinilai korupsi atas keluarnya surat keterangan lunas yang diperoleh Sjamsul Nursalim, seorang pengusaha.

Tim hukum Syafruddin juga terus bergerak. Mereka mengajukan kasasi. Dan akhirnya, sore tadi Syafruddin bebas dari semua tuduhan.

Kasus BLBI ini memang rumit, karena berpijak pada kebijakan waktu itu saat negara krisis dan Presiden harus mengeluarkan keputusan di atas situasi genting.

Apa bahayanya jika kasus BLBI terus diungkap ke permukaan?

Tentu investor asing melihat tidak ada kepastian hukum di Indonesia. Wong surat keterangan lunas resmi dari Presiden aja masih bisa diutak-atik dan masuk penjara.

Bayangkan, anggap saja kita dulu sudah melunasi cicilan mobil dan sudah diberi surat keterangan lunas dari perusahaan pembiayaan, tiba-tiba surat itu tidak diakui dan mobil kita disita. Kepercayaan terhadap perusahaan itu habis sudah.

Dan kalau investor asing sudah minggat karena takut, rupiah merosot lagi, ekonomi gonjang-ganjing dan Jokowi salah lagi. Bahaya memang. Karena itu kita harus angkat topi bahwa MA berani mengambil keputusan penting dan tidak populer untuk sesuatu yang lebih besar.

Mahfud MD pernah berkata, "Pengusutan kembali kasus BLBI itu melanggar UU, terutama jaminan kepastian hukum. Setiap produk hukum yang dikeluarkan negara, negara wajib melindungi kepastian hukum pada penerimanya. Kalau tidak, orang tidak akan percaya."

Kita harus memisahkan mana opini dan mana kepastian hukum. Syafruddin Temenggung menjadi tersangka karena opini dan akhirnya dibebaskan dengan hukum.

Seruput kopinya....

*Penulis buku Tuhan dalam Secangkir Kopi

Baca juga:

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.