Denda Pelanggaran Prokes di Jateng Terkumpul Rp 79 Juta

Dua pekan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan di Jawa Tengah menjaring ratusan ribu pelanggar dan terkumpul denda Rp 79 juta.
Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Kota Semarang, Senin, 28 September 2020. Dalam dua pekan terakhir denda yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Tengah mencapai Rp 79 juta. (Foto: Istimewa)

Semarang - Menindaklajuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tim gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Jawa Tengah (Jateng) menggiatkan operasi yustisi. Dalam dua pekan, ratusan ribu pelanggar ditindak dan terkumpul denda administratif hingga Rp 79 juta. 

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Polisi R Fidelis Purna Timoranto mengungkapkan tim gabungan penegakan disiplin prokes terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 yang di-back up TNI dan Polri. 

Tidak hanya kepada perorangan, namun sanksi ini juga diberikan kepada para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Garda terdepan di operasi yustisi adalah petugas Satpol PP dibawah koordinasi Pemprov Jateng. Dan selama dua pekan terakhir, terhitung 14 hingga 27 September 2020, tim gabungan sudah menggelar razia penegakan disiplin prokes sebanyak 21.951 kali di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Menyasar 264.837 orang, 22.105 tempat dan sebanyak 24.257 kegiatan masyarakat,” tuturnya kepada awak media di Mapolda Jateng, Senin, 28 September 2020. 

Dari hasil operasi yustisi gabungan ini, petugas memberikan sanksi, berupa teguran lisan sebanyak 148.438 orang dan tertulis sebanyak 21.143 orang. Denda administratif juga dijatuhkan ke 2.362 pelanggar dengan total nominal denda yang terkumpul mencapai Rp 79.240.000. 

"Tidak hanya kepada perorangan, namun sanksi ini juga diberikan kepada para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan," ujar dia.  

Terpisah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar menyebut masih ada empat daerah di wilayahnya yang masuk kategori zona merah. Yakni Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Kebumen. 

Baca juga: 

Terhadap empat daerah tersebut, Pemprov Jateng akan melakukan pendampingan penanganan Covid-19 seperti di Kota Semarang.

"Dengan model pengetatan seperti di Kota Semarang. Nanti kami akan membantu penanganan di empat daerah ini. kami akan tempel dan dorong agar semuanya bisa dikendalikan," ucapnya.

Tak hanya empat daerah tersebut, Ganjar tetap meminta semua kepala daerah tidak kendor di penanganan pencegahan penyebaran corona. Tetap gencar untuk melakukan 3T, yakni testing, tracing dan treathment

"Sambil juga terus mengkampanyekan 3 M kepada masyarakat, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun," imbuhnya. []

Berita terkait
Kota Semarang Targetkan Zona Hijau C-19 pada Desember
Kota Semarang menargetkan bisa zona hijau Covid-19 pada Desember mendatang. Razia penegakan disiplin protokol kesehatan terus dimasifkan.
Tak Bermasker, Puluhan Warga Semarang Nyapu TMP Giri Tunggal
Puluhan warga Semarang kena sanksi menyapu TMP Giri Tunggal karena tak pakai masker. KTP mereka juga disita. Tiga pelanggar reaktif rapid test.
4 Kelurahan Masih Merah C-19, Kota Semarang Jadi Zona Oranye
Upaya pengetatan protokol kesehatan membuat Kota Semarang bergerak ke zona oranye. Hanya 4 kelurahan yang masih zona merah Covid-19.