Demonstrasi Warga Kelurahan Garuda Bandung

Sekitar 150 warga Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jabar, unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tingkat I, Kota Bandung, Jabar
Warga Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung, bersama Koordinator unjuk rasa sekaligus kuasa hukum, Torkis Parlauangan Siregar, 15 September 2020 (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati).

Bandung - Karena tanah yang telah ditempati lebih dari 50 tahun diserobot pihak yang diduga cukong tanah, sekitar 150 warga Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tingkat I, Kota Bandung, 15 September 2020.

Mereka menuntut tanah yang saat ini menjadi objek gugatan perkara perdata Nomor 65/Pdt.G/2020/PN,Bdg dikembalikan fungsi dan haknya sebagaimana sebelumnya, atau dengan kata lain meminta gugutan perkara tersebut dibatalkan majelis hakim.

Salah satu pendemo yang merupakan warga Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Zen, 55 tahun, mengaku tanah yang sudah puluhan tahun ditempatinya dan orang tuanya tengah digugat sekelompok orang yang diduga cukong tanah. Dia pun merasa heran kenapa tanah yang saat ini ditempatinya tiba-tiba digugat sekelompok orang. Padahal, dia beserta warga lainnya telah lama menguasai dalam arti memelihara, membayar pajak tanah dan air secara rutin.

“Kami warga Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung yang puluhan tahun (lebih dari 50 tahun) menempati tanah tersebut tiba-tiba digugat yang mengaku ahli waris . Kemana saja mereka selama ini, selama 50 tahun ini baru menggugat, itu pun dasar gugatannya hanya dokumen fotokopian dari hasil fotokipian,” tanya dia kepada Tagar di tengah-tengah unjuk rasa.

Dia pun merasa heran kenapa majelis hakim dalam perkara perdata Nomor 65/Pdt.G/2020/PN,Bdg menerima gugutan penggugat, mengingat dasar gugatannya hanya bukti fotokopi zegel tahun 1932 dan 1934 yang berulang kali difotokopi. Sehingga, diragukan keabsahannya.

“Kami ini para tergugat, kurang lebih ada 189 warga yang digugat kurang lebih 44 orang yang mengaku ahli waris atas tanah yang saat ini disengketakan. Ahli waris mengaku tanah yang saat ini mereka gugat tersebut milik leluhur mereka, tapi aneh mereka tak memiliki buksi sah atas kepemilikan tanah tersebut,hanya fotokopi zegel yang sudah berkali-kali difotokopi sehingga zegel tersebut tidak nampak jelas,” katanya.

Zen bercerita ihwal tanah yang saat ini menjadi sengketa. Awalnya tanah tersebut ditempati orang tuanya yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang saat ini disebut PT KAI. Kemudian dipakai turun-temurun hingga saat ini. Sebenarnya tanah yang disengketakan ini milik negara yang saat itu digunakan oleh PJKA. “Tapi (dalam konteks saat ini) PT KAI atau ahli waris yang menggugat kami sekarang ini tak memiliki sertifikat atas tanah ini,” kata dia.

Zen beserta warga lainnya di Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung sangat berharap majelis hakim membatalkan gugatan para penggugat, majelis hakim bisa adil dalam memutuskan perkara ini. “Kami yakin gugatan ini tak sendiri (hanya ahli waris saja). Kami menduga ada cukong, ada beking mungkin saja perusahaan besar karena tanah ini sangat komersil, dan menjadi incaran banyak pihak,” tegas dia.

“Semoga saja putusan bisa adil. Putusan yang keluar 6 minggu lagi ini bisa memenangkan kami warga yang terdzolimi,” tambah dia mengakhiri. Hal senada pun disampaikan oleh Ketua RW 02 Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Agus Hendra Kusuma. Ia mengaku ikut aksi unjuk rasa karena merasa benar, tanah yang saat ini ditempatinya dan warga lainnya di Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung merupakan hak warga Kelurahan Garuda.

“Tuntutannya sama dengan warga lainnya, kami meminta majelis hakim membatalkan gugatan dengan para penggugat. Tanah ini sudah lama kami tempati turun temurun lebih dari 50 tahun, kami menuntut atas tanah ini,” tegas dia. []

Berita terkait
Demo di Balai Kota Bandung, 3 Orang Reaktif Covid-19
Seusai ikut berdemonstrasi di depan Balai Kota Bandung, tiga orang pengunjuk rasa dinyatakan reaktif Covid-19.
Desak KPK Panggil yang Terlibat Korupsi RTH Bandung
Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Indonesia desak KPK panggil dan tetapkan tersangka baru korupsi dana RTH Kota Bandung