Demokrat Upayakan Revisi UU Ciptaker Lewat Legislative Review

Demokrat menyatakan telah siap melakukan langkah legislative review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto. (Foto: Intagram/@didikmukrianto)

Jakarta - Fraksi Partai Demokrat di DPR menyatakan siap melakukan legislative review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Demokrat, merupakan salah satu partai yang menolak aturan sapu jagat itu sebelum disahkan.

Disampaikan Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto saat ini partainya tengah mengupayakan legislative review yang akan ditempuh dengan pengajuan usul revisi UU Cipta Kerja.

"Sebagai produk politik yang resmi disahkan, kami Partai Demokrat menyadari bahwa langkah-langkah yang tersedia adalah melakukan legislative review," ucap Didik kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 4 November 2020.

Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin.

Baca juga: Kemensetneg Perbaiki Salah Ketik Omnibus Law UU Cipta Kerja

Ia mengaku sangat menghormati dan secara moral partainya memberikan semangat kepada segenap pihak yang punya kesamaan pandang dengan Partai Demokrat untuk berjuang dalam jalur konstitusi dan undang-undang.

"Setelah disahkan ini, tentu ruang dan standingnya terbuka untuk dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.

"Sebagai bagian dari sikap Demokrat yang menolak persetujuan RUU Cipta kerja di rapat paripurna DPR, tentu kami akan menyiapkan langkah-langkah legislative review melalui tata cara dan mekanisme yang diatur dalam UU, termasuk hak kami sebagai anggota FPD DPR RI untuk mempertimbangkan langkah-langkah mengusulkan Revisi UU Cipta Kerja," tuturnya.

Sebelumnya, Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto menyatakan tengah melakukan pemeriksaan terkait kesalahan penulisan (typo) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Sehubungan dengan ditemukannya kekeliruan teknis dalam penulisan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah merespons cepat dengan melakukan langkah tindakan perbaikan," kata Eddy dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Rabu, 4 November 2020.

Baca juga: Bahlil Lahadalia Ladeni Berdebat Poin UU Cipta Kerja

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden Joko Widodo dalam menjalankan tugas pemerintahan negara.

"Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error. Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ucap dia. []

Berita terkait
Salah Ketik Pasal UU Cipta Kerja, Kemensetneg Sanksi Pejabat
Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto menjelaskan tengah perbaiki typo di UU Cipta Kerja.
Bahlil Lahadalia Ladeni Berdebat Poin UU Cipta Kerja
Bahlil Lahadalia, Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal (NKPM) meladeni mahasiswa berdebat poin UU Cipta Kerja.
Poin-poin Positif dalam UU Cipta Kerja Setebal 1.187 Halaman
Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi disahkan Presiden Jokowi. Ini poin-poin positif dalam undang-undang setebal 1.187 halaman itu.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.