Demokrat : Pro Moeldoko Cari Pembenaran ke Mahkamah Agung

Tidak puas dengan Dua Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, kini Pro Moeldoko juga mengajukan Uji Materiil di Mahkamah Agung.
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. (Foto: Tagar/Demokrat)

Jakarta - Pihak Moeldoko terus melakukan upaya hukum setelah Menkumham menolak mengesahkan Kongres Luas Biasa (KLB) di Deli Serdang, yang dianggap tidak memenuhi syarat pada 31 Maret 2021 lalu. Tidak puas dengan Dua Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, kini Pro Moeldoko juga mengajukan Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA).

“Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, Gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan," kata Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menanggapi hal tersebut.

Didik menilai, uji materil yang dimasukan oleh mantan Kader (pro Moeldoko) tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020. Menurutnya upaya tersebut sengaja mereka lakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB illegal dengan peserta abal-abal bulan Maret 2021 lalu.

“Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. ‘Akrobat Hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?" ungkap Didik, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini.



Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, Gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan.



Didik juga menjelaskan Menkumham mempunyai Tim Pengkaji Hukum yang kuat dan Prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan undangan, sebelum Menteri mengeluarkan sebuah Surat Keputusan.

“Permohonan Judicial Review ini merupakan upaya ‘begal politik’ dengan modus memutar balikan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,"  tegas Didik.

Ia juga meyakini para Hakim Agung mempunyai integritas dan profesionalisme yang baik.

“Sekali lagi, ini bukan masalah internal Partai, ini adalah upaya paksa untuk merobek Demokrasi dan kepastian hukum di Negeri Kita”, tutup Didik.

Sebagaimana diketahui permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh Mantan Kader Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh. Isnaini Widodo dan Termohon Menkumham RI. []


 


Berita terkait
Demokrat: Dalil-Dalil Gugatan Moeldoko Tidak Memenuhi Syarat
Pihak Moeldoko tidak memberikan bukti yang sesuai untuk menguatkan gugatannya terkait penolakan pemerintah terhadap hasil KLB Deliserdang.
Demokrat Ajak Publik Soroti Bukti dan Saksi KLB Ilegal di Pengadilan
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko di pengadilan.
Demokrat Waspadai Putar Balik Fakta Hukum Moeldoko Cs
Ada 2 Gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke Pengadilan TUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.