Demokrat: Gugatan AHY Tak Diterima Bukan Ditolak Pengadilan

Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan gugatan AHY tak diterima bukan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta.
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: Tagar/Instagram/@agusyudhoyono)

Jakarta - Ketua Tim Pembela Partai Demokrat pro Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Bambang Widjojanto, mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Agustus 2021, tidak mengubah fakta bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui negara adalah yang dipimpin oleh Ketua Umum AHY.

Bambang menilai, ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, dengan menyimpulkan secara keliru dan membuat pernyataan yang menyesatkan atas Putusan PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

Bambang mengatakan Demokrat akan mensomasi para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut. Demokrat akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut. Bambang mengatakan putusan majelis hakim PN Jakpus tidak akan mempengaruhi gugatan perkara di PTUN.


Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Herzaky Mahendra PutraHerzaky Mahendra Putra saat diwawancarai Cory Olivia di Kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Azzahrah)

Koordinator Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra juga mengatakan hal senada soal gugatan yang dilayangkan pihak AHY.

"Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Herzaky dalam wawancara di Kanal YouTube Tagar TV, Selasa, 17 Agustus 2021.

Putusan hukum yang dimaksud yakni putusan nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021. Adapun kubu Moeldoko menyebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan AHY terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Menurut Herzaky, putusan majelis hakim menyatakan gugatan yang dilakukan oleh AHY tidak dapat diterima dan tidak pernah menyatakan bahwa gugatan ditolak. Sehingga ini adalah hal yang berbeda. Ia mengatakan, hal itu berarti majelis hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat.

“Itu artinya, majelis hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Herzaky.

Herzaky mengatakan, Partai Demokrat kubu AHY memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.

“Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari para tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal,” ujar Herzaky. 

(Azzahrah Dzakiyah Nur Azizah)

Berita terkait
Demokrat Paparkan Rencana Jaring Pengaman Sosial Amerika
Jaring pengaman sosial 3,5 triliun dolar AS secara signifikan akan memperluas peran pemerintah nasional dalam kehidupan jutaan orang Amerika
Politikus Demokrat: Nyawa Lebih Penting daripada Warna Cat
Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik mengatakan saat ini nyawa rakyat lebih ketimbang mempermasalahkan warna cat pesawat yang jadi polemik.
Demokrat: Arteria Dahlan Mengidap Sindrom Lupa Akut
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menanggapi tuduhan Arteria Dahlan terkait kritik pengecatan pesawat kepresidenan.