Demokrat Dukung Aturan Rekam Persidangan Izin Dahulu

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat mendukung MA mengeluarkan aturan pengambilan foto, rekaman suara dan TV harus izin dahulu.
Ilustrasi persidangan di Indonesia. (Foto: Tagar/R Fathan)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto mendukung Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman TV dalam persidangan harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.

Aturan itu tertera dalam surat edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang dikeluarkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Saya setuju dengan langkah Mahkamah Agung.

Surat edaran tersebut juga mengatur dilarang membawa senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak. Namun, Didik mengatakan ketentuan yang mengacu kepada kinerja jurnalis itu untuk menjamin peradilan yang adil, mencegah putusan sewenang-wenang, dan sebagai fungsi kontrol.

"Pengaturan tata tertib tersebut harus bisa dipastikan tidak mematikan dan membatasi secara subjektif hak publik maupun pers, tapi sebaliknya untuk mengatur agar keadilan bisa diwujudkan dengan baik," kata Didik kepada Tagar, Jumat, 28 Februari 2020.

Didik mengklaim aturan itu merupakan salah satu bentuk spirit untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) serta trial by the press, dan tata tertib di ruang sidang.

"Saya setuju dengan langkah Mahkamah Agung untuk mengatur tata tertib menghadiri persidangan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020," ujarnya.

Aktivitas pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman TV yang memerlukan izin, kata Didik, untuk memastikan persidangan bisa berjalan tertib. Dia menegaskan protokol itu bukan untuk melarang.

Menurutnya aturan itu tidak perlu dikhawatirkan karena persidangan tetap terbuka untuk umum. "Kecuali persidangan tertentu yang memang secara Undang Undang harus dilakukan secara tertutup," ucapnya.

Setelah diberlakukan, dia berharap SE Nomor 2 Tahun 2020 tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu. Musababnya, kata dia, upaya pembatasan secara subjektif termasuk kepada jurnalis di dalam peradilan akan bersinggungan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Dengan kebijakan pengaturan yang didasarkan kepada surat edaran itu, harus bisa dipastikan sejak awal tidak untuk mempersulit akses keterbukaan publik maupun pers, untuk mendapatkan informasi yang utuh terkait dengan proses persidangan," kata Didik.

Atas kebijakan tersebut, Didik berharap seluruh pengadilan negeri melakukan perbaikan, khususnya informasi utuh yang bisa diakses sepenuhnya ketika proses persidangan. "Apakah itu dalam bentuk berita acara persidangan yang komprehensif atau melalui rekaman untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang lebih transparan, akuntabel, dan teratur," tutur Didik. []

Berita terkait
Demokrat Anggap Jokowi Hanya Beri Makan Buzzer
Politikus Partai Demokrtat Ferdinand Hutahaean meminta Presiden Jokowi membuka lapangan kerja untuk rakyat, ketimbang bayar buzzer Rp 72 miliar.
Demokrat: Harun Masiku Ditembak atau Disembunyikan
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat mengungkapkan spekulasi publik soal Harun Masiku ditembak atau disembunyikan.
Ferdinand Tegaskan AHY Ketum Demokrat Setelah SBY
Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean menegaskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bakal menggantikan ayahnya SBY.