Demo Rusuh Medan, Akbar Sumut Kritik Deteksi Dini Polisi

Tim advokasi hukum Akbar Sumut menilai aksi unjuk rasa rusuh di Medan tidak terjadi jika polisi mendeteksi dengan cepat.
Massa ketika melakukan aksi unjuk rasa menolak disahkannya RUU Omnibus Law di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis, 8 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Tim advokasi hukum dari Akumulasi Kemarahan Buruh - Rakyat Sumatera Utara (Akbar Sumut) menegaskan pihaknya tidak melakukan aksi unjuk rasa rusuh pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Massa menolak disahkannya RUU Cipta Kerja. Tapi dalam menyampaikan aspirasi sesuai aturan, baik ketika di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, maupun di Lapangan Merdeka, Medan.

"Akbar Sumut pastinya tidak pernah menjadwalkan akan melakukan aksi unjuk rasa rusuh. Jika ada yang rusuh berarti bukan dari Akbar Sumut," tukas Maswan Tamba, anggota tim advokasi hukum Akbar Sumut menjawab Tagar, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Pengacara publik Kota Medan ini mengaku, ada 24 orang dari Akbar Sumut diamankan karena diduga melakukan aksi rusuh. 

Setelah didata dan diberikan pengarahan mereka dibebaskan dengan jaminan tidak akan melakukan pelanggaran hukum.

"Jadi, ada 24 orang yang kami advokasi dan sekarang telah dikeluarkan. Karena telah ke luar, berarti mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana pengerusakan," tuturnya.

Tak cuma demonstran dari Akbar Sumut, pihaknya kata Maswan, juga menerima pengaduan warga lainnya.

"Ada juga yang kami advokasi di luar dari Akbar Sumut. Kami terima pengaduan mereka, sekitar 30 orang. Mereka semuanya telah dipulangkan kepolisian. Total seluruh massa yang ditahan di Polda Sumut sekitar 400 orang," urainya.

Harusnya kepolisian bisa mendeteksi tindakan dengan cepat, agar tidak terjadi kerusuhan

Pengacara muda Kota Medan itu meminta ke depannya kepolisian bisa mendeteksi kerawanan sebelum terjadi kerusuhan. 

Jika kepolisian bisa mendeteksi, maka kerusuhan bisa dihindari.

"Harusnya kepolisian bisa mendeteksi tindakan dengan cepat, agar tidak terjadi kerusuhan. Kalau mereka tidak bisa mendeteksi, mau sampai kapan polisi menangkap terus jika terjadi aksi unjuk rasa. Kami meminta kepolisian melepaskan pedemo yang sempat diamankan jika tidak terbukti, kalau terbukti segera proses sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.

21 Demonstran Diisolasi

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, sebanyak 253 demonstran rusuh diamankan. Mereka melakukan aksi di luar batas.

Dari sebanyak itu, 21 orang dinyatakan reaktif Covid-19 selepas dilakukan rapid test.

"Setelah diamankan dan dibawa ke Polda Sumut para demonstran itu langsung menjalani pemeriksaan rapid test kerja sama dengan Satgas Covid-19 Sumut dan hasilnya 21 reaktif Covid-19," ungkapnya, Jumat, 9 Oktober 2020.

Tatan menyebutkan, ke-21 yang reaktif Covid-19 telah ditempatkan di gedung Lion, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan untuk menjalani isolasi.

"Satgas Covid-19 Sumut akan terus memantau perkembangan kesehatan ke-21 pedemo yang tengah menjalani isolasi karena reaktif Covid-19 tersebut. Sedangkan untuk pedemo yang diamankan, masih dalam pendataan. Kami juga banyak menerima kunjungan dari keluarga pedemo yang diamankan," terangnya.[] PEN

Berita terkait
Pasca Demo Rusuh di Medan, 6 Polisi Dirawat di Rumah Sakit
Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal Martuani Sormin, menjenguk enam anggota polisi yang dirawat di RS pasca demo rusuh RUU Cipta Kerja.
Kepolisian Segera Pulangkan Demonstran Omnibus Law di Medan
KNPI Sumatera Utara dan LBH Medan, memastikan para demonstran UU Cipta Kerja yang sempat ditahan akan dipulangkan kepolisian.
Demo Tolak UU Omnibus Law di Medan Disusupi Pengacau
Kepala Polrestabes Medan mengaku ada kelompok tertentu yang ingin menciptakan kerusuhan dan kekacauan saat aksi Omnibus Law.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.