Deli Serdang Kekurangan 26 Ribu Blangko E-KTP

Disdukcapil Deli Serdang kekurangan blangko e-KTP. Sebanyak 26 ribu warga sudah melakukan perekaman.
Aktivitas di Kantor Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Deli Serdang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara kekurangan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebanyak 26 ribu warga sudah melakukan perekaman. 

Hal ini disampaikan Alsarudin Kaloko selaku Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang, Selasa 11 Juni 2019.

"Sampai saat ini blangko kosong. Itu memang dari pusat, bukan kita Deli Serdang yang buat buat," katanya.

Dia menyebut, untuk 2019 ini sudah 26 ribu warga Kabupaten Deli Serdang melakukan perekaman dan siap untuk dicetak.

Namun, di sana (Dirjen) juga masih kosong. Nanti jika di sana sudah ada blangko, maka akan segera kita jemput ke Jakarta

"Sampai sekarang sudah ada berkas yang masuk ke kita, 26 ribu berkas yang sudah dilakukan perekaman dan tinggal dicetak saja. Belum lagi masyarakat yang pindah datang, misalnya dari Kota Medan ke Deli Serdang. Tapi karena blangko kosong, jadi belum bisa dicetak," sambungnya.

Dikatakan Kaloko, Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang terus berkomunikasi dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Namun, di sana (Dirjen) juga masih kosong. Nanti jika di sana sudah ada blangko, maka akan segera kita jemput ke Jakarta," kata dia.

Kepada masyarakat, Disdukcapil akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik, jika ada yang membuat e-KTP, maka akan diberikan surat keterangan. Bahkan pihaknya pernah melakukan cetak langsung di Jakarta.

"Sebelum Pemilu 2019, kita pernah mencetak e-KTP langsung di Jakarta, begitu dicetak langsung kita salurkan, ada sekitar 19 ribu. Itu untuk kebutuhan masyarakat, maka kita lakukan," tuturnya.

Pihaknya kemudian memohon maaf dengan kondisi ini dan meminta masyarakat agar tetap bersabar. []

Baca juga:

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.