Jakarta - Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya terpaksa mengurangi karyawannya sekitar 5.750-8.050 dari total 23 ribu di tengah kebijakan pemberlakukan PPKM Level 4.
“Dalam jangka waktu yang diperlukan, Lion Air Group mengumumkan pengurangan tenaga kerja dengan merumahkan karyawan (status tidak Pemutusan Hubungan Kerja/PHK) menurut beban kerja (load) di unit masing-masing yaitu kurang lebih prosentase 25-35 % karyawan dari 23.000 karyawan,” kata Danang, dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 Agustus 2021.
Lion Air Group akan berusaha membantu memberikan dukungan biaya hidup sesuai kemampuan perusahaan selama karyawan dirumahkan, juga diadakan pelatihan secara virtual sesuai dengan unit masing-masing. Keputusan ini berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Harapan utama pandemi Covid-19segera berakhir, sehingga operasional dan layanan penerbangan normal kembali.
“Keputusan berat tersebut diambil bertujuan utama sebagai konsentrasi efektif dan efisien, sejalan mempertahankan bisnis yang berkesinambungan dan perusahaan tetap terjaga, merampingkan operasi perusahaan, mengurangi pengeluaran dan merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal dari dampak pandemi Covid-19,” katanya.
Danang mengatakan Lion Air Group sangat menghargai seluruh karyawan, berterima kasih sebesar-besarnya atas dukungan, kinerja, dedikasi, pencapaian di bidangnya masing-masing, keterlibatan selama ini, selalu berpandangan luas selama melewati situasi ini bersama guna mendukung operasional penerbangan.
“Lion Air Group juga mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh karyawan serta dari berbagai pihak hingga sampai saat ini masih beroperasi. Harapan utama pandemi Covid-19segera berakhir, sehingga operasional dan layanan penerbangan normal kembali,” ujarnya. []
Baca Juga: Lion Air Group Keluarkan Syarat demi PPKM Darurat