Delapan Caleg DPDR Kota Makassar Dicoret, Apa Penyebabnya?

KPU akan memasang pemberitahuan di setiap TPS yang beisi caleg dicoret tidak dipilih.
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan berkas berisi data calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Dalam data yang dihimpun KPU dari seluruh calon legislatif terdapat 49 orang berstatus mantan terpidana korupsi dengan rincian sembilan orang calon DPD, 16 orang calon DPRD Provinsi dan 24 orang calon DPRD Kabupaten/Kota. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Makassar, (Tagar 26/2/2019) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mencoret delapan calon anggota legislatif (caleg) dari daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Umum 2019. Caleg tersebut dicoret karena tidak memenihi syarat dan melanggar aturan.

Menurut komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, delapan caleg yang dicoret setelah gagal tembus empat kali penyaringan. Sejak DCT ditetapkan, caleg DPRD Kota Makassar hingga saat tercatat 749 orang.

"Caleg baru betul-betul aman dari pencoretan setelah dilantik. Kalau pun nanti ada yang memperoleh suara banyak namun terbukti melakukan pelanggaran, maka tetap diputuskan TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Gunawan di Makassar, Selasa (26/2).

Adapun delapan caleg yang dicoret KPU Makassar meliputi dua caleg dari PPP, masing-masing satu caleg dari PKB, Berkarya, Garuda, PKB, Perindo, PSI, dan Hanura.

Caleg yang dicoret, dua di antaranya telah meninggal dunia. Tiga orang mengundurkan diri, satu orang lainnya tidak memenuhi syarat karena lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan dua lainnya bekerja di bidang yang dibiayai Negara.

"Satu orang ketahuan masih berstatus aktif di Badan Amil Zakat Nasional, lalu satu orang lain sebagai pengawas di sebuah rumah sakit," ucap Gunawan.

Menurutnya, caleg yang dicoret dari DCT telah berdasarkan kajian, bukti pendukung kemudian rapat pleno seluruh komisioner KPU.

Meski mengakui telah dicoret, dalam daftar kertas suara Pileg DPRD Kota Makassar, 6 orang caleg masih tercantum. Alasannya, kata Gunawan, pencoretan telat dari sistem pencetakan.

Mengantisipasi hal tesebut, KPU akan memasang pemberitahuan di setiap TPS Pemilu 2019. Isinya, terkait caleg yang dicoret agar tidak dipilih. Kalau nantinya tetap dipilih, petugas mengacu pada Pasal 55 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu.

"Suara caleg yang telah dicoret otomatis beralih menjadi suara partai politik bersangkutan," pungkas Gunawan.

Berita terkait