Dekopin Nurdin Halid Gugat Rekomendasi Puskapsi Universitas Jember

Dekopin) yang dipimpin Nurdin Halid mempersoalkan rekomendasi Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember terkait permasalahan organisasi Dekopin.
Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid, didampingi Ketua Inkowapi, Sharmila Yahya (sebelah kanan), dalam acara Dekopin. (Foto: Dekopin)

Jakarta - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang dipimpin Nurdin Halid mempersoalkan rekomendasi Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember atas pendapat hukum Dirjen Perundang-undangan Widodo Ekatjahyana terkait permasalahan organisasi Dekopin. 

Muslim Jaya Butar-Butar, kuasa hukum Dekopin, pihaknya menggugat rekomendasi tersebut karena pendapat hukum dirjen itu dinilai ngawur, tidak sesuai fakta, menyesatkan, cacat hukum, tidak digali dari informasi yang utuh, dan bersifat sepihak atas pengaduan Sri Untari Bisowarno.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Dekopin sudah mengirim surat resmi yang meminta Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pendapat hukumnya karena mengandung unsur cacat hukum, tidak sesuai fakta, sesat dan menyesatkan publik, serta merugikan Dekopin secara kelembagaan yang dapat merusak keutuhan organisasi Gerakan Koperasi Indonesia.

“Harusnya Dirjen Perundang-undangan menggali informasi yang utuh, bersikap hati-hati dalam membuat suatu pendapat hukum, jangan sampai merugikan orang lain, tidak boleh gegabah dan tidak boleh berdasarkan informasi yang sesat serta menyesatkan,” kata Muslim, dalam rilis yang diterima Tagar, Kamis, 23 Juli 2020.

Sebelumnya, pendapat hukum dirjen itu kemudian dibahas dan dikaji dalam Focus Group Discussion (FGD) oleh Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember pada 20-21 Juli 2020 di Hotel Grand Valonia yang melahirkan beberapa rekomendasi. Tim Kuasa Hukum Dekopin menilai FGD yang dilakukan oleh Puskapsi adalah bentuk ketidakpercayaan diri Dirjen Perundang-undangan Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH, MH atas pendapat hukum yang dibuatnya terkait permasalahan Dekopin.

“Rekomendasi FGD Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember tidak obyektif sebab bagaimana mungkin rekomendasi FGD akan berbeda dari pendapat hukum Dirjen Hukum Perundang-undangan yang adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember,” demikian Tim Kuasa Hukum dalam rilisnya. 

Nurdin Halid(Foto: Instagram/Nurdin Halid).

Tim Kuasa Hukum menyampaikan beberapa fakta tentang Munas Dekopin yang digelar pada 11 – 14 November 2019 di Hotel Claro Kota Makasar, Sulawesi Selatan.

Pertama, bahwa Munas Dekopin tersebut telah memilih secara aklamasi Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024 sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Peraturan Tatib Munas Dekopin.

Kedua, Munas Dekopin adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, termasuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin. Perubahan AD Dekopin wajib dihasilkan melalui Forum Keputusan Munas yang disebut Munas Khusus penyelenggaraan perubahan AD Dekopin. Tidak ada satu pasal atau ayatpun dalam AD Dekopin yang melarang Munas Dekopin digelar bersamaan dengan Munas Khusus perubahan AD Dekopin. Sepanjang dilakukan Munas Khusus untuk penyelenggaraan perubahan AD Dekopin, maka perubahan AD Dekopin sah dan mengikat.

Ketiga, bahwa di dalam pendapat hokum Dirjen Perundang-undangan disebutkan peserta Munas Dekopin yang tidak setuju adanya perubahan AD Dekopin kemudian melanjutkan Munas Dekopin di ruang Jude Hall adalah suatu bentuk ketidakpahaman Dirjen Perundang-undangan dalam melihat organisasi Dekopin atau organisasi pada umumnya.

“Timbul pertanyaan, siapa pimpinan Munasnya? Siapa pesertanya? Munas Dekopin tidak boleh dilanjutkan oleh orang atau pihak yang tidak berwenang, tidak boleh Munas dilanjutkan oleh yang bukan pimpinan Munas Dekopin. Pimpinan Munas Dekopin di Makasar pada tanggal 11-14 November 2020 adalah Bapak Idris Laena dkk,” tulis rilis tersebut.

Keempat, bahwa sesuai surat pemberitahuan Hotel Claro Kota Makasar, tempat penyelengaraan Munas Dekopin tanggal 13 November 2020, tidak ada Munas Dekopin di ruang Jude Hall. Yang ada, kegiatan meeting dengan kapasitas 50 orang. Sementara peserta Munas Dekopin seluruh Indonesia yang hadir berjumlah 471 orang.

“Bagaimana mungkin Dirjen Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana, menyebut dalam pendapat hukumnya bahwa Munas Dekopin dilanjutkan di ruang Jude Hall. Kemudian menyebut Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin telah tepat sesuai Kepres Nomor 6 Tahun 2011 tentang AD Dekopin. Ini bentuk ketidakpahaman Dirjen Perundang-undangan dalam memahami organisasi, dalam hal ini orgaisasi Dekopin,” kata Muslim dalam siaran pers tersebut.

Dari data dan fakta-fakta tersebut, Tim Kuasa Hukum Dekopin menilai bahwa rekomendasi yang dilakukan Puskapsi dalam FGD terhadap pendapat hukum Dirjen Perundang-undangan adalah bentuk ketidakpercayaan diri Dirjen Perundang-undangan dalam membuat suatu pendapat hukum sehingga “diperlukan penguatan”, yaitu legitimasi dari kampus tempatnya mengajar.

“Sayang penguatan tersebut bersifat subyektif, tidak obyektif, karena bersumber dari tempat mengajar Dirjen Perundang-undangan selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” begitu kesimpulan Tim Kuasa Hukum.

Inkowapi Menyikapi Gugatan Ini

Sementara itu Ketua Umum Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi), Ir. Sharmila Yahya, M.Si dalam menanggapi gugatan di atas, mengatakan ia berharap permasalahan Dekopin bias diselesaikan secara baik-baik dan sesuai aturan yang berlaku, yaitu mengacu pada UU Koperasi No.25/1992.

“Saya sebagai Ketua Umum Inkowapi merasa peduli untuk Dekopin agar bias bersatu demi kepentingan yang lebih besar,” kata Sharmila. []

Berita terkait
Kemenkumham Sahkan Dekopin Pimpinan Sri Untari
Kemenkumham mengeluarkan keputusan yang mengesahkan keberadaan Dekopin di bawah pimpinan Dr Sri Untari.
Sambut Hari Koperasi, Dekopinda Pekalongan Gelar Pasar Murah
Pasar murah ini diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat khususnya para anggota koperasi melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan dalam bentuk subsidi komoditi sembako.
Jokowi Minta LPDB Cairkan Rp1 Triliun untuk Koperasi
Jokowi meminta pada LPDB untuk segera mencairkan dana tambahan sebesar Rp 1 triliun kepada koperasi di seluruh Indonesia.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.