Deklarasi Anti Miras, Puluhan Ribu Botol Dimusnahkan

Dengan adanya penandatangan deklarasi anti miras, Rudi meminta pada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya peredaran dan tempat produksi miras oplosan di wilayah Surabaya. "Jika masih ada (produksi miras oplosan) maka akan langsung berhadapan dengan kami," tandas Rudi.
Pemusnahan 20.072 botol miras hasil operasi yang dilakukan Polrestabes Surabaya. (Lut)

Surabaya (Tagar 25/4/2018) - Peredaran minuman keras oplosan di Surabaya dinilai sudah meresahkan. Karenanya, Polrestabes Surabaya melakukan operasi miras selama seminggu terakhir. Hasilnya sebanyak 20.072 botol miras ilegal dan oplosan jenis cukrik berhasil diamankan.

Puluhan ribu botol miras itu dimusnahkan di halaman depan Mapolrestabes Surabaya. Dalam pemusnahan itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Seriawan mengajak masyarakat untuk memerangi peredaran miras dan miras oplosan.

Deklarasi Bersama
"Masalah miras sudah menjadi atensi pejabat Polri, dan telah memerintahkan untuk memberantas miras ilegal dan miras oplosan," kata Rudi saat pemusnahan miras.

Sebelum pemusnahan miras terlebih dulu dilakukan penandatanganan  deklarasi anti miras oleh para tokoh masyarakat tiap kecamatan se Kota Surabaya. Penandatanganan disaksikan Kapolrestabes Surabaya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Danrem 084/ Bhaskara Jaya Kolonel M. Zulkifli, Kepala BNNK Kota Surabaya AKBP Suparti, BPOM Kota Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua FKUB Kota Surabaya, Ketua MUI Kota Surabaya dan tokoh masyarakat.

Dengan adanya penandatangan deklarasi anti miras, Rudi meminta pada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya peredaran dan tempat produksi miras oplosan di wilayah Surabaya. "Jika masih ada (produksi miras oplosan) maka akan langsung berhadapan dengan kami," tandas Rudi.

Dalam kesempatan itu juga turut disampaikan hasil operasi pemberantasan narkoba. Barang bukti yang didapat diantaranya 507,92 gram sabu sabu, 35.000.164 butir obat keras, dan 48,98 gram tembakau gorila.

Serta ada 150 tersangka kasus narkoba dan 497 tersangka kasus minuman keras yang berhasil diamankan Polrestabes Surabaya. (lut)


Berita terkait