Dek Gam: Qanun Jinayah Tidak Memberikan Efek Jera Pelaku

Anggota DPR RI menyoroti terkait hukuman yang selama ini diberikan kepada pelaku pencabulan dan perkosaan di Aceh.
Anggota DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh – Anggota DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menyoroti terkait hukuman yang selama ini diberikan kepada pelaku pencabulan dan perkosaan di Aceh dengan menggunakan Qanun Jinayah yakni cambuk.

Politikus PAN ini menilai, hukuman cambuk terhadap pelaku pencabulan dan perkosaan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku. Bahkan hukuman itu membuat korban semakin terpuruk dan trauma. Pasalnya setelah dicambuk, pelaku akan bebas kembali di tengah-tengah masyarakat.

“Untuk itu saya meminta kepada aparat hukum yang menangani kasus pencabulan anak di bawah umur untuk menggunakan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, agar ada efek jera kepada pelaku,” kata Dek Gam saat bertemu Kapolda Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada di Banda Aceh, Senin, 12 Oktober 2020.

Kalau menggunakan UU Perlindungan Anak, saya rasa itu bisa memberikan efek jera kepada pelaku.

Anggota Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan ini menilai, UU Perlindungan Anak akan membuat pelaku pemerkosaan dan pencabulan lebih jera. “Kalau menggunakan UU Perlindungan Anak, saya rasa itu bisa memberikan efek jera kepada pelaku,” katanya.

Dek Gam mengaku juga sudah mendiskusikan penggunaan UU Perlindungan Anak terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan Kapolda Aceh. Ia berharap Kapolda agar memerintahkan seluruh jajarannya di 23 kabupaten/kota untuk menggunakan UU Perlindungan Anak dalam kasus pencabulan.

“Saya selama ini banyak menerima laporan dari masyarakat terkait hukuman terhadap pelaku pencabulan yang menggunakan cambuk, nanti saya juga akan sampaikan permasalahan ini ke Kapolri dan Jaksa Agung,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Kapolda Aceh, Dek Gam juga mengapresiasi kinerja pihak kepolisian jajaran Polda Aceh karena berhasil mengungkap tiga kasus besar, yakni sabu 60 kilogram, kasus pencabulan terhadap tiga anak di Banda Aceh, serta kasus pembunuhan anak di Aceh Timur.

Menurutnya kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh Kapolda Aceh itu sangat menonjol di Aceh, salah satunya terkait dengan peredaran sabu yang sangat mencemaskan. Sehingga kasus tersebut harus menjadi perhatian serius aparat hukum di Aceh.

“Kasus lain yang sangat menjadi perhatian masyarakat adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini sangat memilukan dan bisa merusak masa depan korban,” katanya. []

Berita terkait
Dituduh Setubuhi Istri Orang, Pemuda di Aceh Disekap 21 Jam
Seorang pemuda di Kabupaten Pidie, Aceh diculik dan disekap selama 21 jam oleh dua pelaku.
Pemerkosa Ibu Muda di Aceh Lawan Polisi Pakai Samurai
Saat proses penangkapan, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Aceh Timur sempat melawan petugas menggunakan senjata samurai.
Polisi Ungkap Kematian Anak Tolong Ibunya Diperkosa di Aceh
Kematian anak yang menolong ibunya diperkosa karena dibacok oleh pelaku sehingga nadi besar di sebelah kirinya putus.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.